TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus memperbaiki aturan atau sistem pendukung yang ada seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur tata kelola transportasi online di Indonesia. Hal itu mencakup sistem perizinan transportasi berbasis online hingga hubungan kerja.
"Tadi ada beberapa catatan (soal aturan transportasi) yang perlu ditindaklanjuti," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seusai rapat terbatas transportasi online di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 18 Juli 2017.
Terkait sistem perizinan online, misalnya, Budi menyampaikan bahwa sistem itu sudah hampir siap. Rencananya, dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba. Adapun uji coba dilakukan di Jakarta terlebih dahulu.
Uji coba, kata Budi, diperlukan untuk memastikan sistem berjalan lancar nantinya. Apalagi sistem ini akan bersifat multi device sehingga tidak tertutup pada bentuk web based saja, namun juga bisa diakses dari aplikasi gawai.
Jika uji coba di Jakarta berjalan lancar, maka selanjutnya akan diadaptasikan di luar wilayah Jakarta. Beberapa daerah yang akan menjadi lokasi penerapan selanjutnya adalah Surabay dan Medan. "Tinggal adaptasi saja,” ujar Budi. “Kami akan lakukan di daerah-daerah sehingga pendaftaran khusus untuk taksi online juga bisa online.”
Sementara itu, soal hubungan kerja, Budi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta aturan itu dielaborasi lebih lanjut. Lebih jelasnya, pemerintah ingin agar unsur hak tenaga kerja, kewajiban terhadap pajak, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga diatur dalam aturan transportasi online.
Sebenarnya, beberapa hal tersebut, sudah dilakukan oleh sejumlah penyedia layanan jasa transportasi online. Namun, sifatnya informal sehingga tidak diketahui pemerintah ataupun mengacu pada payung hukum yang spesifik. Budi menyampaikan bahwa pemerintah ingin hal itu lebih konkrit sehingga pemantauan pun bisa lebih mendalam. "Kita lebih formalkan lagi, lah.”
Budi menambahkan bahwa konsep koperasi dan legalitas turut menjadi perhatian pemerintah dalam memperbaiki tata kelola transportasi online. Koperasi, kata ia, menjadi perhatian untuk memastikan setiap pengemudi transportasi online tidak lepas hubungan dari pemilik bisnis transportasi online, baik dalam bentuk aturan perusahaan atau aplikasi.
"Berkaitan dengan legalitas, STNK harus ditegakkan untuk keamanan. Pengemudi juga harus punya SIM umum dan kendaraannya memiliki KIR ataupun diasuransikan. Dalam konsep Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6, itu sudah ada, tapi masih harus disosialisasikan," ujar Menteri Budi.
ISTMAN MP