TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo akan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Mata Uang Rupiah kepada DPR. Namun Agus akan menemui Presiden Joko Widodo terlebih dahulu sebelum mengajukan usulan tersebut.
"Kami akan bertemu Presiden, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan untuk mengupayakan pemerintah setuju membahas ini dengan DPR," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Agus ingin pemerintah dan DPR membahas RUU yang berisi 17 pasal tersebut tahun ini. Untuk prosesnya, menurut Agus, akan memakan waktu hingga tujuh tahun. "Dua tahun adalah persiapan, 2020-2024 adalah masa transisi, dan kemudian ada tahap phase out," ujarnya.
Tadi malam, Bank Indonesia menggelar focus group discussion dengan Komisi Keuangan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Mata Uang Rupiah. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, pertemuan itu dihadiri oleh seluruh fraksi.
Menurut Agus, RUU Redenominasi Rupiah sudah pernah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2013. Sebenarnya, BI ingin kembali memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2017. Namun, pemerintah belum bisa membahas RUU tersebut tahun ini.
Alasannya, terdapat berbagai RUU di sektor keuangan yang harus dirampungkan oleh pemerintah dan DPR pasca amnesti pajak. "Kemarin, secara substansi, semua memahami. DPR kelihatannya sudah mendukung bahwa ini adalah prioritas yang dibutuhkan Indonesia," ujar Agus.
Redenominasi rupiah, menurut Agus, juga tepat dilakukan saat ini karena ekonomi dalam kondisi yang baik. Inflasi terjaga di kisaran 3-5 persen dan pertumbuhan ekonomi berada di level 5 persen. "Kita juga melihat bahwa stabilitas nilai tukar terjaga," tutur Agus.
ANGELINA ANJAR SAWITRI