TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Harga Rupiah (Redenominasi Rupiah) segera dibahas dan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
"Ya, mungkin saja, tergantung pada penyampaian pemerintah. Sebab, dalam pembahasan undang-undang, kan BI enggak bisa mengajukan sendiri," ujar Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Andreas Eddy Susetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca: DPR Nilai BI Tak Serius Terapkan Redenominasi Rupiah
Andreas menuturkan, saat ini, Komisi XI baru melakukan focus group discussion (FGD) atau pendalaman materi untuk membahas RUU tersebut. "Sebetulnya, kami dalam posisi ingin mendengarkan dulu dari BI. Sebenarnya, kan yang menghilangkan tiga digit (redenominasi) itu BI dan sosialisasinya ke masyarakat," ucapnya.
Adapun Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto menuturkan, saat ini, RUU Redenominasi Rupiah tengah dalam proses pengajuan ke Dewan.
"Redenominasi belum masuk prolegnas waktu pembahasan di DPR. Semoga setelah ini segera masuk. Kalau ada undang-undang yang selesai, bisa masuk lagi," katanya. Namun Marwanto mengaku tak tahu pasti kapan waktu tersebut tiba.
Simak: BI: Ekonomi Indonesia Siap Terapkan Redenominasi
Sebelumnya, Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo berujar redenominasi rupiah siap dilakukan karena kondisi perekonomian yang membaik. Dia mengatakan dibutuhkan waktu transisi sekitar 7-8 tahun untuk bisa mengimplementasikannya secara keseluruhan. "Kalau misalnya masuk ke Prolegnas 2017, tahun depan sudah bisa kita mulai sosialisasi," tuturnya, Jumat pekan lalu.
Kondisi perekonomian yang membaik itu di antaranya adalah inflasi yang rendah sesuai dengan sasaran 4 plus minus 1 persen dan pertumbuhan ekonomi yang berada di atas 5 persen. "Kebetulan juga RUU itu hanya 18 pasal. Mungkin bisa menjadi suatu yang dipertimbangkan untuk dibahas," ujarnya.
GHODA RAHMAH