TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meluncurkan sistem perizinan online untuk angkutan sewa khusus. Sistem ini diharapkan memudahkan perusahaan dalam mengajukan permohonan izin penyelenggaraan, dan memudahkan perusahaan mengajukan izin operasional kendaraan.
"Memasuki era digital, sistem perizinan angkutan pun online berbasis IT," kata Pelaksana Tugas Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat ditemui di kantor BPTJ, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2017.
Bambang menuturkan perizinan online bersifat cepat, mudah, efisien, dan efektif dalam memberikan pelayanan yang terukur. Perizinan berbasis online juga dinilai tak memakan biaya yang tinggi, dan tak membutuhkan waktu yang panjang.
Bambang merasa ke depannya, tantangan semakin berat untuk membenahi BPTJ, sehingga dirinya mencoba menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. "Kami sudah komunikasi intens dengan para kepala daerah."
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang ikut di dalam peluncuran tersebut, mengatakan perizinan online merupakan keniscayaan. Jika tidak dilakukan, maka Jakarta akan tertinggal dari kota-kota lain di dunia. "Harus segera dilakukan."
Menurut Budi Karya adanya perizinan online ini membuat para pekerja transportasi yang begitu sibuk bekerja, dan tak memiliki waktu mendaftar secara manual bisa melakukannya secara online. "Ada tugas mensosialisasikan ini agar apa yang dicanangkan bisa dimengerti dan digunakan masyarakat."
Selain itu, Budi Karya melihat perizinan online dapat memutus praktek pungutan liar yang terjadi karena adanya proses tatap muka dalam pengurusan izin. "Ada kemudahan dalam izin, serta pengawasan di lapangan dalam hal praktek pungli."
Diketahui keunggulan lain sistem online perizinan ini adalah non tunai di mana sistem ini telah diintegrasikan dengan sistem SIMPONI Kementerian Keuangan, sehingga operator angkutan langsung menerima e-billing PNBP melalui email, dan bisa membayar langsung tanpa harus ke Kantor BPTJ.
Adapun jenis layanan angkutan sewa khusus yang dimuat pada aplikasi online perizinan angkutan sewa khusus ini di antaranya adalah izin penyelenggaraan, realisasi kendaraan baru atau penambahan, peremajaan kendaraan, perpanjangan izin penyelenggaraan. Selain itu ada juga cetak ulang penyelenggaraan, dan perubahan data perusahaan.
Turut hadir dalam peluncuran ini Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.
DIKO OKTARA