TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sudah mendengar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal antara PT Pelindo II dan Hutchinson Port Holding.
Baca: BPK Akan Gandeng KPK Usut Kerugian Rp 4 Triliun
Namun Luhut belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut tentang persoalan tersebut. "Saya sudah mendengar soal itu," katanya saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.
BPK menyatakan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun atas perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal atau JICT antara PT Pelindo II dan PT Hutchinson Port Holding (HPH). Adapun rincian penyimpangan-penyimpangan tersebut di antaranya rencana perpanjangan kerja sama itu tak pernah dibahas dan dimasukkan ke Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), serta tak dimasukkan ke Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Baca: BPK: Ada Penyimpangan Kerja Sama Pelindo II dan...
Penyimpangan kedua adalah perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut terjadi tanpa adanya izin konsensi ke Menteri Perhubungan. Kemudian, penunjukan PT Hutchinson Port Holding oleh Pelindo II sebagai mitra juga dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.
Ketika ditanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah, Luhut menjawab akan melihat ke depannya akan seperti apa. "Nanti-lah kami lihat, saya sudah dengar itu," ucapnya.
DIKO OKTARA