TEMPO.CO, BANDUNG - Kepala Dinas Permukiman Dan Perumahan Jawa Barat Bambang Riyanto mengatakan PT KCIC diminta merevisi surat permohonan pengajuan penetapan lokasi kereta api cepat Jakarta-Bandung. “Kita surati untuk disesuaikan yang mengajukannya. Belum ada tindak lanjutnya,” kata dia pada Tempo, Jumat, 7 Juli 2017.
Bambang mengatakan surat permohonan penetapan lokasi proyek kereta cepat sebagai syarat yang dibutuhkan BPN melaksanakan pembebasan lahan yang sudah diterima mengatasnamakan PT KCIC. “Pemohon harus BUMN, harus mengubah atas nama Penlok itu,” kata dia.
Rapat terakhir dengan PT KCIC bulan lalu menyepakati nama pemohon surat gubernur soal penetapan lokasi proyek itu mengatasnamakan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, konsorsium 4 BUMN yang ditunjuk pemerintah mengerjakan proyek tersebut. “Secara simultan dokumen teknisnya kita bahas sehingga kekurangan-kekurangan itu bisa diperbaiki,” kata Bambang.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat, Dede Wahyudin mengatakan, tahapan pengadaan tanah untuk proyek kereta cepat itu baru pada tahap persiapan. “Jadi dalam pengadaan tanah ada 4 tahap, dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pembebasan. Sekrang tahap persiapan yang outputnya adalah penetapan lokasi dari pak Gubernur,” kata dia, 13 Juni 2017.
Dede mengatakna, data teknis trase kereta cepat itu sudah diterima. “Panjang seluruh trasenya 143 kilometer. Kalau luas lahannya itu 700 hektaran. Lebarnya 25 meter dengan panjang 143 kilometer,” kata dia.
Menurut Dede, sebagian besar lahan itu statusnya lahan milik pemerintah. Kendati lahan milik pribadi relatif lebih sedikit, tapi jumlahnya ribuan bidang tanah. “Kita memasuki tahap persiapan, kita menggunakan aturan yang ada, kita gunakan pegub 32 tahun 2013, langkah-langkah yang dilakukan mulai dari ekspose, peninjauan lapangan, sosialisasi pada pemilik lahan, pendataan awal, dan konsultasi publik. Karena luas lahannya panjang, banyak bidangnya, tapi sedikit-sedikit. Tidak satu hamparan,” kata dia.
Dede mengatakan, paling lama proses tersebut memakan waktu 4 bulanan. “Ini melewati 8 kabuapten. Satu kabupaten ada beberapa desa, pemilik lahan bisa di atas 2 ribuan yang harus disosialisasi,” kata dia. Sosialisasi pun harus dilakukan pada pemilik langsung lahannya, sehinga memakan waktu relatif tidak sebentar.
AHMAD FIKRI