TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Setyarso mengatakan kenaikan dana santunan kecelakaan sebesar 100 persen tanpa kenaikan iuran wajib dan sumbangan wajib tidak mempengaruhi manajemen keuangan perusahaan.
Baca: Kecelakaan Disaat Mudik, Nilai Santunan Naik 100 Persen
Menurut Budi, Jasa Raharja saat ini memiliki aset sekitar Rp 13 triliun. "Cadangan kami cukup untuk lima tahun ke depan," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2017.
Kenaikan santunan mulai berlaku pada 1 Juni 2017. Dengan aturan tersebut, santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Sedangkan santunan bagi korban cacat masih tetap. Santunan diberikan sesuai dengan persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp 50 juta.
Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Untuk penggantian biaya penguburan, jumlahnya meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Mulai 1 Juni, Jasa Raharja juga mengganti biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta untuk korban kecelakaan. Perusahaan juga mengganti biaya untuk membawa korban kecelakaan ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500 ribu.
Baca: Pendapatan Jasa Raharja Bisa Tergerus Dana Santunan
Budi mengatakan selama mudik Lebaran, Jasa Raharja sudah memberikan santunan dengan aturan baru tersebut. Klaim terbanyak dibayarkan kepada korban meninggal dunia.
VINDRY FLORENTIN