TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Amran Sulaiman berujar ada lahan pertanian yang bakal digunakan oleh Kawasan Industri di Konawe, Sulawesi Tenggara. “Ya mungkin 500 hingga 1000 hektar (yang terdampak Kawasan Industri Konawe),” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juli 2017.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ujar Amran, Kementerian Pertanian bakal memanggil Pemerintah Daerah Konawe untuk mencari solusi bersama-sama. Saat ini, solusi yang ditawarkan oleh Amran adalah dengan memindahkan lahan pertanian itu ke tempat lain.
“Solusinya gampang. Katakanlah ada 500 hektar yang terkena dampak, maka kita akan gantikan bangun sawah di tempat lain secara gratis dari pemerintah,” ujarnya. Namun mengenai lokasi pemindahannya, Amran berkata perlu berkoordinasi lagi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Amran yakin, pemindahan mudah dilakukan lantaran lokasi pertanian yang bakal dialihfungsikan menjadi kawasan industri itu bukanlah kawasan produktif. “Tidak terlalu maksimal (produksinya),” kata dia.
Dia menargetkan permasalahan itu akan segera diselesaikan, sehingga proses pembangunan kawasan pertambangan nikel itu bisa berlanjut. “Insya Allah kami akan selesaikan dalam waktu singkat,” Amran berujar.
Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono berujar PT Konawe Putra Propertindo itu memiliki izin untuk mengembangkan kawasan industri seluas 5500 hektar itu. “Sebetulnya izin lokasi ini sudah melalui izin RTRW Kabupaten Konawe. Itu sudah di-Perda-kan dengan Perda Nomor 9 tahun 2014,” dia menjelaskan.
Perkaranya, kata dia, dalam izin lokasi kawasan industri itu ada daerah irigasi tambak dan daerah irigasi rawa yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lokasi itu juga dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
Setelah berdiskusi, kata Imam, Kementerian PUPR dan BUMN terkait sudah bersedia melepaskan kawasan itu dan dihibahkan ke daerah, yaitu Kabupaten Konawe. “Tapi dengan syarat, secara teknis, keberadaan jarak irigasi rawa dan tambak itu tidak lagi berfungsi atau diperuntukkan oleh lahan pertanian di sekitarnya,” kata dia.
Selanjutnya, mengenai permasalahan Kawasan Industri Konawe yang dianggap berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian Pertanian, Imam memastikan telah berdiskusi dengan Menteri Amran. “Tapi tadi sudah diputuskan Pak Mentan kita pindah LP2B-nya. Jadi untuk pelepasan ini sudah tidak ada masalah,” ujarnya.
CAESAR AKBAR | ALI HIDAYAT