TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan awak mobil tangki (AMT) PT Pertamina Patra Niaga berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017. Mereka menuntut perusahaan membayar uang lembur dan mempekerjakan kembali seribu AMT yang dipecat perusahaan secara sepihak.
"Kami menuntut agar perusahaan membayar uang lembur yang layak karena faktanya banyak teman-teman AMT yang bekerja 12 jam sehari, bahkan ada yang 24 jam, tapi tidak pernah dihitung lembur," kata Wadi Atmawijaya, juru bicara Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI).
Wadi mengatakan selama ini AMT di seluruh Indonesia dibayar di bawah upah normatif. Alasan itu yang mendorong mereka berunjuk rasa di Kemenaker.
Baca: Ribuan Sopir Mobil Tangki Pertamina Bakal Mogok Kerja
FBTPI menuntut agar perusahaan kembali mempekerjakan seribu sopir tangki BBM yang dipecat oleh perusahaan secara sepihak di Plumpang, Jakarta Utara, maupun di daerah-daerah lain. Mereka juga meminta perusahaan membayarkan uang pesangon kepada pekerja-pekerja yang sudah pensiun.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga melalui vendor PT Garda Utama Nasional melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada seribu AMT pada 23 Mei 2017.
Sebelum aksi unjuk rasa, Wadi dan beberapa perwakilan FBTPI melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga. Pertemuan ini dimediasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Perwakilan perusahaan bukan orang yang bisa mengambil keputusan, maka kami tadi tidak menghasilkan kesepakatan sama sekali," ujar Wadi.
Baca juga: Gelar Aksi di Kemenaker, Ini 4 Tuntutan Buruh Awak Mobil Tangki
Wadi mengatakan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara mengusulkan agar diadakan pertemuan tingkat tinggi yang melibatkan Menteri Ketenagakerjaan dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga. "Harus dihadiri juga oleh Pertamina sebagai penyedia pekerjaan dan PT Elnusa Petrofin," tutur Wadi.
BAYU PUTRA | TD