TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membenarkan bila gaji ke-13 pegawai belum diterima. Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Siti Noor Laila mengatakan gaji ke-13 akan dibayar pada Juli ini.
"Di aturannya dibayar Juli tapi tidak disebutkan tanggal berapa," kata Siti saat dihubungi, Rabu, 5 Juli 2017. Presiden Joko Widodo sendiri sudah meneken payung hukum pencairan gaji ke-13 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca: Presiden Jokowi: Sisa Gaji ke-14 PNS Maksimal Selasa
Siti mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan. Di sisi lain, ia membantah bila terjadi aksi unjuk rasa dari pegawai Komnas HAM lantaran belum dicairkannya gaji ke-13. "Tidak ada demo (unjuk rasa)," kata dia.
Senada dengan dia, pelaksana tugas Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Roichatul Aswidah menyatakan tidak ada aksi demonstrasi terkait dengan belum diturunnya gaji ke-13. "Tidak ada. Kami sedang bicarakan program kerja," ucapnya.
Simak: Kemenkeu Akan Cairkan THR dan Gaji ke-13 PNS Rp 23 Triliun
Pembayaran gaji ke-13 sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pencairan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Besarnya anggaran THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 23 triliun. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2016 yang sebesar Rp 17,9 triliun.
ADITYA BUDIMAN