TEMPO.CO, Jakarta - Buruh awak mobil tangki PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin mengajukan 4 tuntutan pokok dalam aksinya di depan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dasar dari aksi ini adalah dikeluarkannya Nota Pemeriksaan dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. Ada 20 poin pelanggaran yang harus diselesaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin, yang dalam hal ini ada empat poin paling mendasar," ujar Pengurus Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia PPN Plumpang Wadi Atmawijaya di sela-sela aksi, Selasa, 4 Juli 2017.
Tuntutan pertama adalah agar para awak mobil tangki segera diangkat menjadi karyawan tetap kedua perusahaan plat merah itu. "Bukan malah di vendor," kata dia.
Baca: Awak Mobil Tangki Mogok Kerja di Depo Plumpang, Polisi Bersiaga
Saat ini, kata Wadi, tercatat sekitar 6000 AMT yang tergabung dalam federasi itu berstatus pegawai outsource. AMT itu terdiri atas AMT 1 yang menjalankan armada distribusi, dan AMT 2 yaitu pembantu pengemudi atau kernet. "Hampir seluruh AMT se-Indonesia belum ada yang diangkat," dia menjelaskan.
Selanjutnya, para buruh meminta perusahaan untuk membayarkan upah lembur yang telah dijalani selama ini. Mereka juga meminta sistem pengupahan ith diubah. "Menjadi 8 jam kerja, sisanya dihitung lembur. Sekarang belum begitu," ujar Wadi.
Pendemo juga meminta agar para 414 awak mobil tangki yang di-PHK beberapa waktu lalu, baik yang dari Depot Plumpang, maupun dari depot-depot lain yang tersebar di seluruh Indonesia, untuk segera dipekerjakan kembali. Alasannya, mereka menilai pemutusan hubungan kerja itu dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Baca: Sopir Tangki Mogok, Pertamina Jamin Pasokan Pemudik di Pantura
"Perusahaan mendatangkan vendor baru, lantas kami dikontrak percobaan lagi selama 3 bulan. Dalih perusahaan, teman-teman yg di-PHK itu tidak lolos percobaan. Padahal kawan-kawan ada yang sudah kerja 20 tahun bahkan 30 tahun," kata Wadi.
Terakhir, mereka meminta agar perusahaan segera membayarkan hak-hak karyawan yang dikeluarkan. "Termasuk kawan telah masuk usia pensiun. Adapun hal-hal berikutnya dapat dibicarakan dalam sesi berikutnya," Wadi menutup tuntutannya.
Dia berujar para buruh akan terus bertahan melakukan aksi sampai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif memastikan bisa menekan perusahaan-perusahaan terkait agar menjalankan kewajiban. Dia berharap Kemenaker bisa memediasi pihak buruh dan pihak perusahaan yang terlibat konflik itu.
"Kami datang dengan baik, harapannya dari Kemenaker bisa memediasi terkait masalah ini," ujar dia.
CAESAR AKBAR | EA