TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan berencana menentukan harga semacam domestic market obligation (DMO) terhadap komoditi minyak goreng. “Produsen minyak goreng wajib sekian persen dari total produksinya dalam bentuk minyak goreng dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” katanya di Kementerian Perdagangan, Selasa, 4 Juli 2017.
Baca: Pabrikan Akan Diwajibkan Jual Minyak Goreng Murah
Enggar berujar langkah itu segera dibahas bersama asosiasi dan para pengusaha minyak goreng. Sehingga nantinya ada kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha untuk menjual minyak goreng dalam kemasan sederhana dengan harga jual Rp 11 ribu.
Menurut Enggar, akan ada dua bagian terintegrasi yang akan dibicarakan yaitu sektor hulu dan hilir industri minyak goreng. Kementerian Perdagangan bakal menentukan persentase harga antara hulu dan hilir. Termasuk bagi pengusaha yang hanya mengolah tanpa memiliki bahan baku minyak goreng. Namun untuk yang tidak memiliki crude palm oil (CPO), pemerintah akan mendorong dan membantu sumber bahan bakunya.
Enggar menilai kebijakan itu akan berdampak positif bagi indsutri kuliner dan konsumen. Dunia kuliner baik makanan maupun minuman nantinya tidak akan terganggu dengan persoalan fluktuasi harga minyak goreng. Pemerintah meminta agar mereka tidak lagi memasukkan unsur ketidakpastian ke dalam salah satu elemen penentu harga jual produk.
Enggar menyebutkan biasanya para pengusaha akan memasukkan unsur ketidakpastian harga ke dalam cadangan biaya untuk menetapkan harga jual. “Kalau kami sudah pastikan maka komponen itu harus turun, harus tidak ada dan kami akan mintakan asosiasi, tolong dihilangkan (unsur ketidakpastian),” katanya.
Baca: Pemerintah Siap Gelontorkan 1,5 Juta Ton Minyak Goreng Murah
Lebih lanjut, Enggar memastikan pemerintah terus berusaha mengendalikan harga komoditas minyak goreng. Sehingga harga di industri kuliner bisa turun. “Dari hulu, menengah dan hilir kami harus kendalikan.”
DANANG FIRMANTO