TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan pengemudi taksi online mendaftarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbadan hukum. Pengemudi diminta tak perlu risau kendaraannya akan berpindah tangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan kewajiban mengubah nama STNK ke badan hukum tidak serta merta dilakukan. "Balik nama dilakukan setelah masa berlaku STNK habis," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 3 Juli 2017.
Jika kendaraan baru dibeli setahun lalu, balik nama wajib dilakukan empat tahun kemudian. Pudji mengatakan aturan tersebut mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan pengemudi.
Pudji mengatakan balik nama STNK juga bukan berarti mengubah kepemilikan kendaraan. Nama pemilik dalam STNK tidak akan berubah. "Caranya dengan melampirkan perjanjian kerja sama," ujarnya. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa STNK tersebut berbadan hukum meski tertera atas nama pengemudi.
Beberapa pengemudi taksi online sebelumnya khawatir dengan kewajiban balik nama STNK. Salah seorang pengemudi Grabcar yang enggan disebut namanya mengatakan tak rela kendaraannya berpindah tangan jika harus balik nama. "Lebih baik saya enggak ikutan Grabcar lagi," katanya pagi tadi.
Pengemudi Gocar, yang juga tak mau namanya ditulis, mengatakan dia keberatan jika harus mengubah STNK. "Tapi saya bersedia asalkan ada perjanjian bahwa kendaraan tidak jadi milik badan hukum," ujarnya.
VINDRY FLORENTIN