TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk taksi online. Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar, mengatakan aturan tersebut mengatur nilai tarif berdasarkan wilayah. "Kami membagi tarif untuk dua wilayah berbeda," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Senin, 3 Juli 2017.
Wilayah I mencakup kawasan Sumatera, Jawa, dan Bali. Sementara wilayah lainnya meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Simak: Sultan Menyesalkan Penelanjangan Sopir Taksi Online di Bandara
Tarif batas atas di wilayah I dipatok sebesar Rp 6.000 per kilometer. Sementara tarif batas bawahnya senilai Rp 3.500 per kilometer. Di wilayah II, tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilometer dan tarif batas bawah Rp 3.700 per kilometer.
Pudji mengatakan penentuan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan beragam komponen biaya tetap dan biaya tidak tetap. Beberapa komponen di antaranya adalah pulsa, biaya aplikasi, serta upah minum.
Pemerintah juga mempertimbangkan iuran asuransi bagi penumpang dan pengemudi. "Selama ini kan banyak yang khawati, bagaimana kalau terjadi kecelakaan," katanya. Iuran terdiri dari asuransi Jasa Raharja senilai Rp 60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp 40 per orang.
Pudji mengatakan penyelenggara angkutan taksi online yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi. Hukuman bervariasi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor. "Semua tergantung jenis pelanggarannya," kata dia.
Aturan turunan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2017. Pemerintah akan memberikan waktu hingga 6 bulan ke depan untuk evaluasi. "Ini barang baru, kami ingin semua berjalan smooth," kata Pudji.
Dia mengatakan, jika terjadi perubahan uang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaja angkutan, evaluasi dapat dilakukan sebelum enam bulan. Syaratnya, perubahan tersebut mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengimbau pemerintah daerah dan kepolisian untuk tidak serta merta menindak secara lugas pengendara taksi online yang belum mengikuti aturan. "Setelah enam bulan sejak 1 Juli baru berikan tindakan yang lebih tegas," katanya.
VINDRY FLORENTIN