Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iuran Asuransi Masuk di dalam Aturan Tarif Baru Taksi Online

image-gnews
Regulasi Baru Taksi Online
Regulasi Baru Taksi Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk taksi online. Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar, mengatakan aturan tersebut mengatur nilai tarif berdasarkan wilayah. "Kami membagi tarif untuk dua wilayah berbeda," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Senin, 3 Juli 2017.

Wilayah I mencakup kawasan Sumatera, Jawa, dan Bali. Sementara wilayah lainnya meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Simak: Sultan Menyesalkan Penelanjangan Sopir Taksi Online di Bandara

Tarif batas atas di wilayah I dipatok sebesar Rp 6.000 per kilometer. Sementara tarif batas bawahnya senilai Rp 3.500 per kilometer. Di wilayah II, tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilometer dan tarif batas bawah Rp 3.700 per kilometer.

Pudji mengatakan penentuan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan beragam komponen biaya tetap dan biaya tidak tetap. Beberapa komponen di antaranya adalah pulsa, biaya aplikasi, serta upah minum.

Pemerintah juga mempertimbangkan iuran asuransi bagi penumpang dan pengemudi. "Selama ini kan banyak yang khawati, bagaimana kalau terjadi kecelakaan," katanya. Iuran terdiri dari asuransi Jasa Raharja senilai Rp 60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp 40 per orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pudji mengatakan penyelenggara angkutan taksi online yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi. Hukuman bervariasi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor. "Semua tergantung jenis pelanggarannya," kata dia.

Aturan turunan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2017. Pemerintah akan memberikan waktu hingga 6 bulan ke depan untuk evaluasi. "Ini barang baru, kami ingin semua berjalan smooth," kata Pudji.

Dia mengatakan, jika terjadi perubahan uang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaja angkutan, evaluasi dapat dilakukan sebelum enam bulan. Syaratnya, perubahan tersebut mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengimbau pemerintah daerah dan kepolisian untuk tidak serta merta menindak secara lugas pengendara taksi online yang belum mengikuti aturan. "Setelah enam bulan sejak 1 Juli baru berikan tindakan yang lebih tegas," katanya.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

4 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

8 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

9 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

10 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

12 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

12 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

12 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.


Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

12 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.


Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

17 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

18 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.