TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi II Bandung Joni Martinus mengatakan perseroan akan menaikkan tarif kereta ekonomi bersubsidi. “Per 7 Juli, kami memberlakukan penyesuaian tarif untuk KA ekonomi bersubsidi,” katanya, Minggu, 2 Juli 2017.
Joni mengatakan penyesuaian tarif kereta ekonomi bersubsidi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017. “Kenaikan tarif kereta ekonomi bersubsidi itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan,” ujarnya.
Di wilayah Daerah Operasi II Bandung, misalnya, ada empat kereta ekonomi bersubsidi yang beroperasi dan mengalami kenaikan tarif, yakni KA Kahurpian (Kiaraconong-Blitar) dari Rp 84 ribu menjadi Rp 95 ribu, KA Pasundan (Kiaracondong-Gubeng) dari Rp 94 ribu menjadi Rp 110 ribu, KA Serayu (Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto) Rp 67 ribu menjadi Rp 70 ribu, serta KA Kutojaya Selatan (Kiaracondong-Kutoarjo) dari Rp 62 ribu menjadi Rp 65 ribu.
Joni menuturkan ada sejumlah alasan atas penyesuaian tarif tersebut, di antaranya pengoperasian kereta tambahan untuk Lebaran ini lebih banyak. “Masyarakat senang naik kereta api karena bebas macet. Hasil survei kami menunjukkan penumpang kereta masih nyaman dengan pelayanannya. Selain itu, semakin banyak pilihan bagi kereta tambahan. Beberapa faktor itu menjadi pemicu sehingga ada kenaikan tarif,” ucapnya.
Kendati demikian, Joni berujar tidak ada perubahan tarif untuk kereta komersial yang dioperasikan PT Kereta Api Indonesia. Misalnya, penetapan tarif kereta komersial berdasarkan batas atas dan bawah masing-masing. “Tidak berubah. Cuma, kalau pada hari-hari ramai, untuk kepentingan bisnis, tentu akan sering terkena tarif batas atas,” tuturnya.
Joni menyatakan penyesuaian tarif kereta ekonomi bersubsidi itu berlaku untuk tiket yang dipesan terhitung 24 Juni 2017. Sedangkan pembeli tiket kereta yang memesan kereta ekonomi bersubisidi sebelum 24 Juni masih menggunakan tarif lama.
AHMAD FIKRI