TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan pemerintah telah menentukan tarif baru taksi online yang terdiri atas tarif atas dan tarif bawah. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pudji menjelaskan ketentuan itu berlaku per hari ini, 1 Juli 2017, dan wajib diikuti oleh seluruh operator taksi online. “Kami sepakat antara organda (organisasi angkutan darat) dan perusahaan online siap menjalankannya,” kata Pudjo di Silang Barat Monas, Jakarta, Sabtu, 1 Juli.
Penerapan tarif baru taksi online ini, kata Pudji, dibagi menjadi dua wilayah, yaitu wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali serta wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Baca: Yogyakarta Samakan Batas Tarif Taksi Online dan Regular
Di wilayah I, tarif bawah taksi online Rp 3.500 per kilometer dan tarif atas Rp 6.000 per kilometer. Adapun wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per kilometer dan tarif atasnya RP 6.500 per kilometer.
Ketentuan tarif baru itu terkait dengan rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk angkutan sewa khusus yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala badan sesuai kewenangannya. “Sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," ucapnya.
Simak: Baru 4 Daerah Usulkan Kuota dan Tarif Taksi Online
Menurut Pudji, bila perusahaan taksi online belum melaksanakan ketentuan tersebut, pihaknya tidak segan untuk menegur hingga menonaktifkan aplikasi perusahaan itu. “Kami ada proses pengawasan dan monitoring,” ujarnya.
Dengan adanya ketentuan tarif ini, Pudji yakin antara taksi online dan angkutan umum konvensional tidak ada lagi masalah. Salah satu bentuk kerukunan antara perusahaan taksi online dan angkutan kota, yaitu dengan adanya acara pemasangan air conditioner (AC) gratis di 40 unit angkot oleh perusahaan taksi online.
“Mereka sudah oke, buktinya ini sudah kolaborasi. Angkot yang konvensional merasa ada yang membantu, yaitu saudaranya yang online,” tuturnya.
AHMAD FAIZ