TEMPO.CO, Jakarta - Para pelaku usaha retail modern meminta adanya keadilan dari pemerintah terkait dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Baca: Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pokok Untuk Ritel Modern
“Praktik ekonomi berkeadilan yang sudah dipersiapkan pemerintah perlu memperhatikan tidak hanya merevitalisasi pasar rakyat, tapi juga pasar modern yang selama ini telah menjadi leader price atas usaha pemerintah dalam menstabilkan harga,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey kepada Bisnis.com, Kamis, 29 Juni 2017.
Selain itu, ucap Roy, retail modern juga berperan besar sebagai kontributor pajak bagi negara. Roy menyebutkan sektor itu juga menyerap 4,5 juta tenaga kerja di Indonesia.
“Kami peretail modern tetap meminta dan perlakuan yang sama, negara hadir saat industri kami sedang di bawah performa. Ada beberapa yang tidak bisa meneruskan usaha, seperti 7-Eleven,” katanya.
Roy menuturkan, saat ini, rumusan revisi Perpres 112 telah berada di tangan Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurutnya, diperlukan adanya pasal-pasal yang berisi keberpihakan kepada peretail modern.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memastikan rencana pembatasan minimarket (convenience store) sebagai langkah dari kebijakan pemerataan ekonomi.
Darmin mengatakan pemerintah sedang mengkaji secara mendalam terkait dengan beleid tersebut. Menurutnya, tujuan peraturan yang sedang dirumuskan adalah memberikan peluang bagi pasar tradisional agar dapat mengalami pertumbuhan.
Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri menyatakan, saat ini, kondisi persaingan antara pasar tradisional dan peretail modern tidak seimbang. Menurutnya, para pedagang kecil menjadi korban dari pertumbuhan retail modern yang tidak terkendali.
“Kami terus mengawal terbitnya peraturan presiden mengenai retail modern. Sebab, aturan ini menjadi langkah awal dari perjuangan kami untuk mewujudkan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pasar Tradisional,” ujarnya.
Pihaknya menekankan adanya moratorium pendirian retail modern. Hal itu demi menjaga eksistensi toko dan pasar tradisional.
Selain itu, Abdullah menekankan perlu adanya sanksi bagi peretail modern yang melanggar aturan, seperti ketentuan zonasi dan waktu operasional.
Baca: Retail Modern Berupaya Penuhi Porsi 80 Persen Produk ..
“Kemampuan bersaing pedagang toko dan pasar tradisional secara kapital jelas sangat terbatas dengan manajemen yang sederhana serta perlindungan dan upaya pemberdayaan yang sangat minim dan nyaris tidak ada celah,” tuturnya.
BISNIS.COM