TEMPO.CO, BANDUNG - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tengah menyusun aturan yang mewajibkan pabrikan minyak goreng menjual produknya dengan kemasan sederhana dan harga murah.
“Kita akan keluarkan ketetapannya. Seluruh pabrikan minyak goreng harus semacam DMO (domestic market obligation). Jadi sekian persen dari total produksinya harus dijual dalam bentuk kemasan sederhana dengan harga Rp 11 ribu (per liter),” katanya di Bandung, Rabu, 28 Juni 2017.
Simak: Tahun Ini, Pemerintah Terbitkan Perpres untuk Bisnis Minimarket
Enggar mengatakan aturan itu sengaja disiapkan sebagai pengendali harga minyak goreng. “Itu akan permanen dulu harganya, berikutnya nanti kita akan evaluasi. Turun boleh, naik enggak boleh,” ujarnya.
Menurut Enggar, persentase minyak goreng kemasan sederhana murah ini masih dihitung. “Kita lagi hitung berapa sebenarnya kebutuhannya, bukan berapa yang mereka (pabrikan) mau, (tapi) berapa kebutuhan untuk itu dan itu harus masuk sampai pasar tradisional,” ucapnya.
Enggar menuturkan kewajiban pabrikan itu sekaligus untuk memberikan pilihan pada masyarakat agar bisa membeli minyak goreng murah. “Supaya masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga murah. Ada opsi,” tuturnya.
Soal minyak goreng curah, kata Enggar, Kementerian melarang produsen menjualnya tanpa kemasan. “Minyak goreng curah boleh, tapi harus dijual dalam kemasan sederhana,” katanya.
Dia berujar aturan yang akan dikeluarkannya itu merupakan bagian dari sejumlah regulasi yang disiapkan untuk pengendalian harga. “Kita akan jaga harga ini. Seperti yang diperintahkan Bapak Presiden, ini tata niaganya sempurnakan dan harga tidak boleh naik lagi. Artinya, dengan pengalaman yang ada, dengan kondisi yang ada, supply-nya kita sudah jaga,” ujarnya.
AHMAD FIKRI