TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan yang menunda program pelelangan komoditas gula kristal rafinasi atau GKR. Penundaan ini, menurut mereka, bisa digunakan untuk mensinkronisasi peraturan-peraturan yang ada terlebih dulu.
"Jangan sampai begitu dijalankan akan terjadi kekacauan," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi S Lukman saat ditemui di rumah dinas Menteri Perindustrian di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Ahad, 25 Juni 2017.
Pernyataan ini merespons rencana Kementerian Perdagangan yang menunda implementasi skema lelang gula kristal rafinasi yang seharusnya dimulai pada Juli 2017. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, penundaan disebabkan perlunya sosialisasi lebih mendalam bagi pelaku usaha yang terkait dengan bagaimana penyelenggaraan lelang gula kristal rafinasi.
Enggartiasto mengatakan skema lelang gula kristal rafinasi bertujuan memberikan akses yang sama antara pelaku usaha kecil dan industri besar. Ia melihat usaha skala kecil mendapatkan bahan baku gula dengan harga lebih tinggi, sedangkan industri besar mendapatkan dengan harga lebih murah.
Lebih jauh, Adhi menuturkan penundaan ini juga memberi kesempatan kepada semua pihak untuk mempelajari dengan baik soal lelang ini. Ia beralasan kalau dijalankan lalu terjadi kekacauan, akan mengganggu perekonomian.
Menurut Adhi, masih banyak hal-hal yang belum rapi, seperti peraturan-peraturan. Selain itu, penundaan sampai 1 Januari 2018 terkait juga dengan sosialisasi yang lebih intens lagi serta mekanisme beberapa peraturan yang dianggap masih belum jelas.
Karena itu, Adhi berharap jangan sampai ada regulasi aneh yang mengganggu kinerja industri. Ia mencontohkan soal garam dan gula yang dibagi menjadi industri serta konsumsi. "Di luar negeri, itu tak ada. Garam ya garam," ujarnya.
DIKO OKTARA