Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Libur Lebaran, YLKI Minta Tempat Wisata Antisipasi Lonjakan Turis

image-gnews
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan sejumlah hal kepada pengelola destinasi wisata dan masyarakat yang ingin menikmati libur lebaran agar mewaspadai lonjakan pengunjung tempat wisata. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menuturkan kondisi destinasi wisata yang penuh sesak itu merupakan fenomena positif.

"Namun di sisi lain dapat mengakibatkan petaka bagi pengunjungnya," ujar Tulus dalam keterangan tertulis YLKI, Jumat, 23 Juni 2017.

Baca juga: YLKI Buka Posko Pengaduan Mudik Lebaran

Tulus menuturkan Dinas Pariwisata setempat seharusnya melakukan audit teknis terlebih dahulu terhadap sarana prasana di lokasi wisata, terkait dengan kelayakan, khususnya sarana prasarana yang berisiko tinggi.

Menurut dia, pengelola wisata juga harus memiliki standar kapasitas maksimum untuk lokasi wisata. "Jangan memaksakan menjual tiket masuk padahal lokasi wisata sudah over capacity." Kondisi kelebihan pengunjung itu kata dia bukan hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga keamanan dan keselamatan konsumen sebagai pengguna jasa wisata.

Tulus berujar pengelola wisata harus mewajibkan adanya alat-alat penunjang keselamatan seperti pelampung atau jaket keselamatan untuk wisata air yang berisiko tinggi, seperti danau, telaga dan atau pantai. "Dan ada petugas penjaga pantai atau danau sehingga ketika terjadi accident konsumen korban bisa cepat dievakuasi dan diselamatkan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Tulus menambahkan Dinas Pariwisata dan juga pengelola wisata harus memonitor harga-harga makanan dan minuman agar tidak melampaui batas wajar dan merugikan konsumen. Dia mengatakan pengelola warung dan restoran harus mencantumkan daftar menu sekaligus dengan daftar harga yang transparan. "Pengunjung wisata jangan dieksploitasi dengan harga makanan atau minuman yang ugal-ugalan," ujarnya.

Tulus pun meminta konsumen tidak memaksakan diri memasuki area destinasi wisata, jika sekiranya sudah over capacity, serta tidak menggunakan sarana prasarana di lokasi wisata jika terlihat sudah keropos dan tidak dirawat, atau tidak dilengkapi dengan sarana penunjang keselamatan.

Pengelola destinasi wisata diharapkan dapat menambah fasilitas toilet dengan toilet  portable dan menjamin ketersediaan air. "Adanya jumlah antrian di toilet,  khususnya toilet perempuan, menunjukkan kurangnya fasilitas, jumlah toilet perempuan seharusnya lebih banyak daripada toilet laki-laki."

Terakhir, YLKI mengingatkan lokasi wisata seharusnya dilengkapi dengan klinik kesehatan dan petugas medis yang siaga selama lokasi wisata beroperasi. Sebab hal ini sangat penting untuk melakukan pertolongan pertama dan bahkan menyelamatkan korban dari fatalitas.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. Kemacetan yang terjadi pada saat jam berangkat kerja serta pulang kerja tersebut akibat belum selesainya  pengerjaan pembangunan Jembatan Mampang. ANTARA FOTO/Yulius Saatria Wijaya
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Penumpukan calon penumpang LRT Jabodebek di Stasiun Cikunir pada Rabu pagi, 30 Agustus 2023. Moda transportasi itu mengalami gangguan di hari kedua setelah diresmikan pengoperasiannya untuk pengguna masyarakat umum. FOTO/twitter/@veghaaa
Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.


Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.


YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.


HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

Wakil Ketua MPR Dr. H. Hidayat Nur Wahid MA (HNW) saat menerima kunjungan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dipimpin langsung oleh Tulus Abadi di ruang kerja, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 19 Januari 2023.
HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan


Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.


Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Pengguna bus Transjakarta mengeluhkan antrean yang panjang di sejumlah haltenya, lantaran adanya pembaharuan sistem layanan yakni Tap In Tap Out dan One Passenger One Card.
Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.


Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Sejumlah pemudik tanpa kendaraan bersiap menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pengelola pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak arus mudik Pelabuhan Merak akan berlangsung hingga H-2 atau 30 April 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.


LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

18 Agustus 2022

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

MK melarang perusahaan leasing dan debt collector menarik paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan. Biaya mengambil kendaraan hingga Rp 4 juta.