Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Defisit Rp 3,6 T, Pemda Diwajibkan Bayar Iuran BPJS Kesehatan

image-gnews
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor pusat BPJS, Jakarta, 23 Mei 2017. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan pendapatan iuran sebesar Rp 67,4 triliun pada tahun 2016. Tempo/Tony Hartawan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor pusat BPJS, Jakarta, 23 Mei 2017. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan pendapatan iuran sebesar Rp 67,4 triliun pada tahun 2016. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menggelar rapat tingkat menteri untuk membahas pengendalian defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, defisit keuangan perusahaannya diprediksi mencapai Rp 3,6 triliun tahun ini.

"Bagaimana menutup ini? Opsi di awal menggunakan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Setelah dikaji, opsi ini tidak memungkinkan karena SILPA tiap daerah berbeda, angkanya naik turun," kata Fahmi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.

Cara yang saat ini dibahas, menurut Fahmi, menggunakan penerimaan dari pajak rokok untuk membiayai defisit keuangan BPJS Kesehatan. "Ada potensi pajak rokok Rp 14 triliun. Tapi ini terhambat regulasi, masih kami lihat apakah ada celah hukumnya. Opsi pajak rokok ditutup tapi belum dikunci," tuturnya.

Baca:
Jaminan Sosial Kesehatan, BPJS: Warga Jakarta 80 Persen Terdaftar  
Dirut BPJS: Iuran BPJS Seperti Gotong Royong dan Arisan

Opsi lain, Fahmi menuturkan, adalah pemda mesti berkontribusi untuk menutupi defisit. "Iuran PBI kan Rp 23 ribu. Hitungan aktuarianya Rp 36 ribu. Minus Rp 13 ribu itu dibayari oleh pemda. Misalnya, PBI kabupaten A ada 10 ribu orang. Berarti 10 ribu dikali Rp 13 ribu, dia berkontribusi Rp 130 juta," katanya.

Kontribusi dari pemda itu, Fahmi menuturkan, dapat diambil dari anggaran kesehatan. Menurut ketentuan, tiap daerah mesti mengalokasikan 10 persen dari anggarannya untuk kesehatan. "Nanti akan dicek daerah mana yang belum 10 persen. UU APBN ada perintah untuk mengalokasikan itu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berujar pemerintah pusat akan memberikan sanksi bagi pemda apabila tidak mengalokasikan anggaran kesehatan hingga 10 persen. "Nanti Kementerian Dalam Negeri kami minta mengawasi pemda yang tidak comply. Kalau nanti di bawah 10 persen, kami berikan punishment," tuturnya.

Salah satu sanksi yang bisa diberikan oleh Kementerian Keuangan, menurut Mardiasmo, adalah menahan transfer dana ke daerah. Sementara itu, apabila pemda menunggak pembayaran BPJS untuk peserta bantuan iuran (PBI), Kementerian Keuangan akan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemda.

Menurut Mardiasmo, pemerintah tidak akan memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) seperti tahun lalu. "Akan diubah skemanya menjadi belanja pemerintah pusat berupa bantuan kepada BPJS Kesehatan. Tapi pencairannya sesuai kinerja yang dicapai oleh BPJS."

Mardiasmo menambahkan bahwa pemerintah belum berencana mengubah iuran PBI. "Baru dikaji setelah Lebaran," katanya. Senada dengan Mardiasmo, Fahmi berujar, "Iuran akan kami lihat apakah bisa disesuaikan lagi dengan hitungan aktuaria. Itu yang belum putus. Nanti tunggu awal Agustus," ujarnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

50 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?


Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Presiden Joko Widodo menyapa warga setelah meresmikan jalan inpres di Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024. Presiden Jokowi meresmikan perbaikan ruas jalan Purwodadi-Wirosari-Blora sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dengan panjang 32,3 kilometer yang menelan anggaran sebesar Rp257,6 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.


Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, Selasa, 23 Januari 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.


Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.


Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama istrinya, Selvi Ananda membocorkan beberapa program yang akan diterapkan saat resmi terpilih menjadi wakil presiden, di Indonesia Arena, GBK, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. Deklarasi ini merupakan pengenalan pertama pasangan Prabowo - Gibran sebagai paslon pilpres 2024 ke publik sebelum melakukan perjalanan menuju Kantor Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Magang/Joseph.
Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.


JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.


Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara dengan pengungsi saat untuk keempat kalinya mengunjungi korban Gempa Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 8 Desember 2022. Pada kunnjungan kali ini Jokowi direncanakan untuk menyerahkan bantuan stimulan rumah kepada warga dan ahli waris korban bencana gempa bumi Cianjur beberapa waktu lalu. Foto :  Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.


Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),


Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.


Sidak ke RSUD Subang, Jokowi: 90 Persen Pakai KIS

29 November 2019

Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak layanan BPJS Kesehatan ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung, 15 November 2019. Saat melakukan kunjungan di rumah sakit, Jokowi ingin mencari tahu pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima para peserta JKN. Dia pun bertanya langsung ke sejumlah pasien yang ada di sana. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sidak ke RSUD Subang, Jokowi: 90 Persen Pakai KIS

"Angkanya hampir sama, artinya memang masyarakat memanfaatkan kartu BPJS dalam rangka pelayanan kesehatan," kata Jokowi.