TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, menyatakan subsidi energi gas elipiji 3 kilogram nantinya akan diintegrasikan dalam satu kartu bantuan sosial (bansos). "Rakor hari ini untuk mendapatkan rekomendasi formula dalam melaksanakan integrasi subsidi energi ke bansos”, ujarnya usai rapat, di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017.
Baca: Menjelang Lebaran Pertamina Imbau Masyarakat Stok Elpiji
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris TNP2K Bambang Widianto, dan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo. Puan menuturkan rapat kali ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas (Ratas) 13 Januari 2017 tentang integrasi bantuan sosial.
Puan berujar beberapa hal yang dibutuhkan sebagai fokus bersama dalam integrasi subsidi energi itu adalah besaran nilai subsidi, sasaran penerima subsidi energi, dan sinkronisasi data, serta persiapan teknis lainnya.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Selain itu integrasi subsidi energi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Atas dasar beleid-beleid tersebut, kemudian disimpulkan bahwa pemerintah wajib menyediakan subsidi elpiji dan listrik untuk masyarakat tidak mampu. "Subsidi elpiji dan listrik merupakan bagian dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yaitu perlindungan sosial (Bansos)," ucap Puan.
Puan mengatakan subsidi elpiji dan listrik diarahkan untuk sasaran kelompok 40 persen masyarakat terbawah, sedangkan jatah beras sejahtera untuk 25 persen masyarakat terbawah. Menurut dia, jumlah sasaran penerima integrasi antara subsidi energi dan Bansos yang akan ditetapkan, perlu mendapatkan pertimbangan yang tepat agar masyarakat yang tidak mampu tetap terlindungi.
Baca: Jumlah Penerima Subsidi Elpiji Dipangkas 28 Juta
“Sistem pembayaran penyaluran bantuan sosial nantinya akan dilakukan dalam bentuk non tunai, dengan partisipasi bank”, kata Puan.
GHOIDA RAHMAH