TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan belum berencana mencabut API atau angka pengenal importir para pengimpor empat merk mi instan mengandung babi. "Tidak ada pencabutan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada TEMPO, Selasa, 20 Juni 2017.
Sebagai gantinya, Kementerian Perdagangan akan akan mengawasi dan mengganjar sanksi pihak yang masih mengedarkan produk mi instan yang terbukti mengandung babi itu. “Sekarang diawasi dulu, kalau masih beredar baru ditindak,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma, Selasa, 20 Juni 2017.
Baca:
YLKI Menilai Penarikan Mi Instan Mengandung Babi Terlambat
Mie Instan Mengandung Babi Dianggap Penuhi Unsur Pidana
BPOM mengeluarkan surat perintah penarikan produk mi instan asal Korea karena terbukti mengandung babi. Penarikan dilakukan karena produk itu tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label kemasan.
"Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi," demikian tertulis dalam surat edaran BPOM tertanggal 15 Juni 2017.
Berdasarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, produk mi yang mengandung babi itu adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen). Importir keempat produk itu adalah PT Koin Bumi.
BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik produk-produk itu dari peredaran. Selain itu, BPOM menarik izin edar produk karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Apabila keempat produk mi instan yang dimaksud masih beredar di pasaran, BPOM pusat menginstruksikan kepada Kepala Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik produk tersebut.
Menurut Syahrul, pemerintah akan mengawasi peredaran mi instan mengandung babi itu di ritel offline dan online. Kemendag juga menghimbau calon konsumen bahwa produk itu tidak halal. “Sekarang ini kita akan menghimbau masyarakat bahwa produk tersebut tidak halal. Namun tetap akan ada penindakan apabila masih ada yang mengedarkan secara online,” ujarnya.
CAESAR AKBAR | DEWI RINA