TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan lain untuk menstabilkan harga ketimbang membahas undang-undang tentang pengaturan pangan seperti yang diterapkan di negara tetangga, Malaysia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, aturan untuk menstabilkan harga erat dengan perubahan tata niaga pangan. "Ada tarif bea masuk sehingga harganya mungkin lebih stabil,." kata Darmin di kantornya, Jakarta, hari ini, Kamis, 15 Juni 2017.
Baca: Menjelang Ramadan, Bulog Lakukan Stabilisasi Harga Pangan
Untuk menstabilkan harga, dia melanjutkan, pemerintah harus memastikan kualitas pengendalian pangan sebab tarif bea masuk yang terlalu besar bisa memicu semakin banyak penyelundupan. "Kalau bea masuk 80-100 persen, itu juga mesti dihitung. Kalau orang malah ramai-ramai menyelundupkan barang, bukan hanya dari pelabuhan besar tapi pelabuhan kecil juga, kan pusing kami."
Simak: Soal UU Pangan, Darmin Nasution Tak Mau Berspekulasi
Menurut Darmin Nasution, undang-undang pengaturan pangan belum akan disadur Indonesia. Dia menuturkan, barang di Indonesia begitu mudah disembunyikan karena luasnya wilayah negara kepulauan ini. Pengawasan dan penegakan hukumnya tak mudah dilakukan, sedangkan Malaysia memiliki wilayah yang jauh lebih kecil dari Indonesia. "Situasi Indonesia beda dengan Malaysia," ucap Darmin.
VINDRY FLORENTIN