TEMPO.CO, Jakarta - Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas memasok kertas sesuai sertifikasi halal untuk produksi Al-Quran ke negara-negara Timur Tengah. APP telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.
"Untuk meraih sertifikasi MUI memproduksi kertas halal ini, kami menjaga agar proses manufakturnya tidak terkontaminasi," ujar Product Manager of Color Paper and Indah Kiat Stationery Citra Mulia di Sinar Mas Land Plaza, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2017.
Citra menuturkan proses panjang untuk memperoleh sertifikat halal dari MUI tersebut. Sertifikat bisa dikeluarkan dengan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJL) 23000 yang pada dasarnya memastikan bahwa bahan baku dan zat yang terkandung dalam setiap produk sesuai dengan syariah Islam. Proses pencetakan, pemotongan, hingga pengepakan jangan sampai terkontaminasi unsur haram, seperti najis, alkohol, ataupun bahan turunan nonhalal lain.
Baca: Wakaf Al-Quran, Pastikan Bahan Baku Kertasnya Halal
Produksi kertas Al-Quran sendiri akan didapuk pada satu mesin. Apabila mesin tersebut sempat digunakan untuk pencetakan kertas lain, mesin harus disterilisasi sebelum digunakan mencetak lembaran halal.
Ia menilai upaya runut memperoleh sertifikasi sangat penting, terutama di tengah kebutuhan Al-Quran di Indonesia yang mencapai 2 juta eksemplar per tahun. Jumlah ini dihitung dari rasio pernikahan, dengan asumsi satu keluarga muslim yang baru menikah akan membutuhkan satu Al-Quran. Dari 22 ribu ton kertas Al-Quran yang dipasok APP, sekitar 8 persennya digunakan di dalam negeri.
Citra bercerita, para penerbit sekarang memiliki spesifikasi yang ketat. "Mereka bahkan maunya sampul ke sampul, isi, sampai tinta yang dipakai bersertifikasi halal," ujarnya.
Ia yang pernah berkunjung ke percetakan kitab suci terkemuka Arab Saudi, Madinah Quran Printing, mengatakan di sana quality assurance dilakukan para penghafal Al-Quran. Para hafiz ini bertugas memastikan konten terverifikasi. Mereka pun bekerja dalam kondisi konstan berwudu.
Baca: Baru, Badan Produk Halal Berkantor di Pondok Gede
"Di proses printing, bahkan area kerja dipisahkan antara perempuan dan laki-laki. Perempuan yang sedang berhalangan tidak diizinkan masuk," kata Citra bercerita.
Product Development Manager APP M. Ajidarmo mengatakan kewajiban melakukan sertifikasi halal diatur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selama ini pengakuan kehalalan dilakukan oleh MUI. Namun ke depan, rencananya pemerintah akan mengalihkan penerbitan sertifikat pada badan lain.
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera dibentuk. Nanti mereka akan buat daftar putih. Daftar ini akan dilaporkan ke WTO dan mitra pemerintah sebagai nilai jual ke negara-negara lain," katanya.
AGHNIADI | EA