TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mohamad Prakosa mengatakan rapat internal komisi memutuskan dewan hanya memilih satu ketua dan enam anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembagian jabatan dan tugas akan diserahkan kepada internal OJK.
"Kami tinggal pilih satu ketua. Lalu, anggota akan pilih enam orang dari 13 nama calon yang tersisa. Sebentar lagi kami voting," kata Prakosa kepada Tempo di sela jeda rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 8 Juni 2017.
Baca: Masuk Radar Investasi Ilegal OJK, Talk Fusion Urus Perizinan
Menurut Prakosa, mekanisme ini sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan meski bertentangan dengan mekanisme yang disodorkan panitia seleksi dan presiden. "Semuanya kami kembalikan ke undang-undang,” katanya.
Setelah menggelar uji kelayakan selama empat hari, Komisi Keuangan DPR akan melakukan pengambilan suara malam ini pukul 19.00 WIB. Setiap anggota --tercatat sekitar 52 orang anggota komisi-- akan menuliskan satu nama ketua dan enam calon pilihan. Calon ketua yang mengumpulkan 50 persen plus satu suara akan diputuskan sebagai Ketua OJK periode 2017-2022. "Lalu, kami lihat enam nama anggota yang sama," ucapnya.
Simak: Wimboh Santoso Ketua OJK Baru, Unggul 46 Suara dari Sigit Pramono
Anggota Komisi Keuangan DPR Jhonny Plate mengatakan pengambilan keputusan tetap memperhatikan preferensi presiden. Setelah voting digelar, dewan akan menghubungi pejabat terpilih. "Selanjutnya, dari komisi kami serahkan ke Badan Musyawarah untuk diputuskan di paripurna," kata Jhonny.
Ketua OJK terpilih akan diundang dalam paripurna. Selanjutnya, presiden akan melantik pemimpin baru lembaga pengawas industri keuangan tersebut selambat-lambatnya 21 Juli 2017.
PUTRI ADITYOWATI