Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Usulkan Lima Poin dalam RUU Persaingan Usaha

Editor

Setiawan

image-gnews
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf menilai revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah cukup baik. Apabila RUU itu disahkan maka kekuatan KPPU dalam melakukan tindakan akan lebih baik dari sebelumnya.

Baca: Persaingan Tak Sehat, Denda Pelaku Usaha 30 Persen dari Penjualan

“Untuk jangka pendek, rancangan undang-undang ini sudah cukup baik, bahkan boleh dibilang tahap pertama ini sudah sangat bagus. Mungkin nanti bisa dikembangkan lagi di tahap berikutnya,” katanya kepada Tempo di Kantor KPPU, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Juni 2017.

Syarwaki menyebutkan KPPU mengajukan beberapa usulan dalam rangka penguatan lembaga ini. Pertama adalah penegasan KPPU sebagai lembaga negara, sebab  selama ini KPPU statusnya belum setara dengan lembaga independen lain misalnya KPK. “Kita itu lembaga yang menggunakan uang negara tapi statusnya belum jelas, termasuk dari sisi kepegawaian. Pegawai kami masih tidak jelas statusnya apakah pegawai negeri atau bukan,” ujarnya.

Kedua terkait kenaikan nilai denda yang dijatuhkan kepada pelaku yang melakukan persaingan usaha tidak sehat menjadi maksimal 30 persen dari penjualan dalam kurun waktu penjualan pelanggaran yang terjadi. Sebelumnya, denda yang dijatuhkan hanya sebesar maksimal Rp 25 miliar yang dinilai  terlalu kecil untuk pelaku  kartel. “Negara lain seperti Jepang, Korea, maupun Eropa juga telah menerapkan denda 30 persen. Dengan denda besar itu diharapkan dapat membuat pelaku kartel jera," ucapnya.

Poin denda itu juga berkaitan dengan  program  pengampunan denda bagi pelaku yang mengaku perbuatannya telah melakukan kecurangan. Bila nilai denda terlalu kecil membuat pelaku tidak merasa takut dan tidak mau mengakui perbuatannya.

“Padahal  untuk memberantas kartel i tidak mungkin hanya mengandalkan laporan dan hasil penyelidikan saja. Salah satu yang kita andalkan  adalah pengakuan dari pelakunya sendiri,” kata Syarkawi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, KPPU juga mengajukan usulan soal perubahan notifikasi merger dari sebelumnya post merger menjadi pre merger. Syarkawi  menilai hal ini penting untuk menjamin pengambilalihan maupun penggabungan perusahaan  tidak merugikan pengusaha karena KPPU dapat terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap merger itu.

“Kalau sekarang kan merger dulu baru melapor. Ibaratnya seperti menikah dulu dan kalau ternyata pernikahannya enggak bagus baru cerai saja. Itu kan merugikan pelaku usaha,” kata Syarkawi

Poin selanjutnya adalah terkait perubahan definisi pelaku usaha. Selama penindakan hanya dapat dilakukan untuk pelaku usaha di dalam negeri saja. Dengan adanya redefinisi ini, maka KPPU dapat melakukan tindakan kepada pelaku di luar negeri,  berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Baca: Gandeng Kementerian Keuangan, KPPU Berantas Kartel Pangan

“Sekarang kan kita sudah memberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean yang bersifat lintas negara. Maka kejahatannya juga bisa bersifat lintas negara, sehingga kita butuh kerja sama dengan negara lain,” kata Syarkawi.

CAESAR AKBAR|SETIAWAN ADIWIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

31 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

42 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.


KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.


Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.


Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Komunitas peternak unggas demo di depan KPPU, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.