Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa Pengusaha Properti Minta Aturan Laik Fungsi Dicabut

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Gedung gedung bertingkat dikawasan Central Business Distrik (CBD) di Jakarta, 9 Februari 2017. Penambahan pasokan perkantoran ini menyebabkan tingkat hunian (okupansi) tertekan. Tempo/Tony Hartawan
Gedung gedung bertingkat dikawasan Central Business Distrik (CBD) di Jakarta, 9 Februari 2017. Penambahan pasokan perkantoran ini menyebabkan tingkat hunian (okupansi) tertekan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha industri properti meminta pemerintah menghapus aturan terkait sertifikat laik fungsi atau SLF dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan, SLF kontraproduktif dengan upaya deregulasi di sektor properti. Aturan tersebut juga berpotensi menambah biaya yang akhirnya berdampak kepada harga produk properti.

“Jangan sampai seperti ketika PBB [pajak bumi dan bangunan] diserahkan kepada pemerintah daerah dan menjadi kendala, karena prosesnya berbulan-bulan. Akibatnya pengembang tidak bisa membangun,” katanya kepada Bisnis baru-baru ini.

Aturan SLF sendiri mewajibkan pengembang untuk mengajukan penerbitan sertifikat untuk memanfaatkan bangunan gedung berupa hunian dan fasilitas di dalamnya melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di setiap kabupaten atau kota.

Baca
Seruan Boikot Ramai di Twitter, Begini Penjelasan Indosat  
Tanggapi Seruan Boikot, Indosat Ooredoo Rilis Pernyataan Resmi  
Buntut Ajakan Boikot Indosat Lewat Twitter

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila seluruh persyaratan dipenuhi, maka PTSP akan mengeluarkan SLF yang berlaku selama 20 tahun untuk rumah tinggal dan rumah tinggal deret, dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Daniel menuturkan, pihaknya khawatir atuaran dalam PP No. 64/2016 itu akan menjadi bom waktu bagi sektor properti di dalam negeri. Pasalnya, daerah dinilai masih belum maksimal dalam merealisasikan ketentuan tersebut.

Menurut dia, pemerintah pusat sebenarnya juga mengakui kalau pemerintah daerah belum siap merealisasikan PTSP. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sendiri mencatat baru 20 daerah dari total 540 kabupaten dan kota di Indonesia yang memiliki PTSP.

Dia menyebut keberadaan aturan mengenai SLF itu juga akan membuka peluang baru praktek pungutan liar yang selama ini menjadi persoalan di birokrasi. “Kalau tujuannya untuk pembangunan hunian MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] yang baik itu sangat bagus, tetapi kalau produk ini keluar sebelum ada pembicaraan dengan pengembang, maka akan mejadi persoalan tersendiri,” ujar Daniel.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

45 hari lalu

Ilustrasi superblok. propertiterkini.com
Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

Alex Villas Group memprediksi bisnis properti di Bali akan menguat pada 2024 ini.


Wawancara Eksklusif CEO Rumah123 Wasudewan: Rumah Tapak Masih jadi Favorit

48 hari lalu

Chief Executive Officer (CEO) Rumah 123, Wasudewan. FOTO/Istimewa
Wawancara Eksklusif CEO Rumah123 Wasudewan: Rumah Tapak Masih jadi Favorit

Kepada Tempo, CEO Rumah123, Wasudewan menyebutkan dalam tiga tahun terakhir, tren pencarian properti tak banyak berubah. Simak wawancara lengkapnya.


Harga Hunian Naik Tapi Penjualan Tetap Meningkat, Mayoritas Beli dengan KPR

59 hari lalu

Seorang bocah bermain di area apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. ANTARA/Fauzan
Harga Hunian Naik Tapi Penjualan Tetap Meningkat, Mayoritas Beli dengan KPR

Bank Indonesia mencatat adanya kenaikan harga properti jenis hunian di pasar primer pada kuartal IV 2023. KPR jadi sumber pendanaan pembelian.


Investasi Properti: Pengertian, Jenis, dan Keuntungan

30 Oktober 2023

Investasi properti kini semakin dilirik karena nilainya yang terus naik. Namun, sebelum berinvestasi wajib mengetahui jenis dan keuntungannya. Foto: Canva
Investasi Properti: Pengertian, Jenis, dan Keuntungan

Investasi properti kini semakin dilirik karena nilainya yang terus naik. Namun, sebelum berinvestasi wajib mengetahui jenis dan keuntungannya.


5 Cara Investasi Properti yang Mudah untuk Pemula

25 Oktober 2023

Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya. Foto: Canva
5 Cara Investasi Properti yang Mudah untuk Pemula

Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya.


Pengertian dan Peran PPJB dalam Transaksi Jual Beli Properti

12 September 2023

PPJB adalah dokumen penting dalam transaksi properti di Indonesia. Apa itu PPJB beserta peran dan contohnya? Simak penjelasannya. Foto: Canva
Pengertian dan Peran PPJB dalam Transaksi Jual Beli Properti

PPJB adalah dokumen penting dalam transaksi properti di Indonesia. Apa itu PPJB beserta peran dan contohnya? Simak penjelasannya ini.


Lika-liku Taipan Srettha Thavisin yang Kini Jadi Perdana Menteri Thailand

23 Agustus 2023

Srettha Thavisin. REUTERS
Lika-liku Taipan Srettha Thavisin yang Kini Jadi Perdana Menteri Thailand

Srettha Thavisin, pimpinan salah satu pengembang real estate terbesar di Thailand, terpilih sebagai perdana menteri pada Selasa, 22 Agustus 2023.


Profil Aguan Sugianto yang Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Aloha PIK 2

10 Agustus 2023

Sugianto Kusuma (Aguan), pebisnis properti dengan bendera group Agung Sedayu dan Artha Graha. dok. TEMPO
Profil Aguan Sugianto yang Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Aloha PIK 2

Pebisnis Aguan Sugianto telah menggelontorkan investasi puluhan miliar rupiah untuk pembangunan Aloha PIK 2. Siapakah sosok Aguan ini?


MRT Jakarta Tangkap Peluang Bisnis Properti di Kawasan TOD

1 Juni 2023

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan MRT Jakarta fase 2A CP201 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT MRT Jakarta memastikan proyek pembangunan MRT Jakarta akan tetap dilanjutkan meski DKI Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia. TEMPO/Subekti.
MRT Jakarta Tangkap Peluang Bisnis Properti di Kawasan TOD

MRT Jakarta belajar dari pengembangan bisnis kereta bawah tanah yang dikelola LTA Singapura dan MTR Hong Kong.


Ancaman Resesi, Agung Podomoro Pede Penjualan Tumbuh Positif: Konsumen Berbondong-bondong

20 Februari 2023

Lanskap Podomoro Tenjo di Jalan Raya Jasinga Tenjo Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Podomoro Tenjo)
Ancaman Resesi, Agung Podomoro Pede Penjualan Tumbuh Positif: Konsumen Berbondong-bondong

Direktur Pemasaran Agung Podomoro, Agung Wirajaya, yakin sektor properti masih akan tumbuh positif meskipun ada ancaman resesi global yang mengintai.