TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan menggelar uji kepatuhan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rangkaian fit and proper test dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB pagi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Turut hadir dalam fit and proper test tersebut empat calon DK OJK. Dua calon Ketua Dewan Komisioner OJK adalah Wimboh Santoso dan Sigit Pramono. Sedangkan Agus Santoso dan Riswinandi akan berkompetisi untuk jabatan wakil ketua sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota. Mereka akan menjalani tes pada siang hingga malam ini. Uji kelayakan dan kepatutan akan digelar hingga Kamis nanti.
Ketua Komisi Keuangan DPR Melchias Marcus Mekeng sebelumnya mengatakan Dewan akan menguji portofolio serta program yang ditawarkan tiap kandidat. "Semua akan kami tanyakan. Visi-misi, leadership," katanya kepada Tempo, Ahad, 4 Juni 2017.
Sebelum uji dan penilaian dimulai, Dewan mendengarkan berbagai masukan dari pelaku industri asuransi, perbankan, dan pasar modal. Mereka pun mengundang pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Badan Intelijen Negara untuk mengetahui latar belakang 14 calon yang diusulkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Mekeng, Dewan akan memberikan bobot penilaian terbesar pada program yang ditawarkan calon dibanding rekam jejak karier dan politik. Komisioner OJK harus dapat meningkatkan kualitas industri pasar keuangan sebagai penyeimbang Bank Indonesia. "OJK harus bekerja sama dengan Bursa, membuat peraturan yang menyebabkan rakyat tertarik masuk pasar modal daripada dibohongi investasi bodong. Selama ini tidak ada terobosan," ucapnya.
Nantinya setiap calon wajib mengumpulkan suara sebanyak 50 persen plus satu dari total anggota Komisi Keuangan DPR agar terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner. Anggota Fraksi Partai NasDem, Jhonny Plate, mengatakan Dewan akan kesulitan memilih calon wakil ketua dan anggota berdasarkan pengelompokan panitia seleksi.
Pasalnya, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan mengatur calon ketua yang tidak terpilih dapat diikutsertakan dalam pemilihan untuk posisi lain. "Karena pasal multitafsir, kalau pilih enam posisi dari 13 orang, tentu harus di-ranking," kata Jhonny.
GHOIDA RAHMAH | PUTRI ADITYOWATI