TEMPO.CO, Jakarta -Kapal pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan tujuh rumpon ilegal dalam operas pengawasan yang digelar di Perairan Maluku pada periode Mei 2017. Operasi pengawasan itu merupakan salah satu prioritas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, di luar pengawasan terhadap kapal ilegal.
“Berhasil dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung sebanyak lima rumpon, sedangkan dua lainnya terlepas saat dalam proses penarikan dari lokasi, dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang cukup tinggi,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, seperti dikutip dari keterangan pers KKP, Jumat, 2 Juni 2017.
Baca: Menteri Susi Kembali Tenggelamkan 60 Kapal Ikan Ilegal
Eko menekankan pentingnya pengawasan rumpon di perairan Indonesia mengingat maraknya temuan rumpon ilegal yang bila dibiarkan akan berdampak pada kelestarian sumber daya perikanan. Rumpon yang tak dipasang sesuai ketentuan, menurut dia mempengaruhi jalur migrasi atau ruaya ikan.
“Ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang," kata dia.
Baca: Dirjen Perikanan Ungkap Efek Pemberantasan Pencurian Ikan
Rumpon (Fish Agregating Devices/FADs) sendiri merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat dari benda padat. Rumpon memikat ikan agar berkumpul, dan umumnya dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.
“Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 26/PERMEN-KP/2014. Bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon,” ujar Eko.
Dalam ketentuan tersebut, pemasangan rumpon pun harus sesuai dengan daerah penangkapan ikan yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta tidak mengganggu alur pelayaran. Rumpon pun boleh dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia.
“Jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 mil laut, dan tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar alias zig zag,” tuturnya.
Kata Eko, pemasangan rumpon pun harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch). “Untuk menghindarinya, maka struktur rumpon di atas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring, dan struktur rumpon di bawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring.”
YOHANES PASKALIS