TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membuka lelang wilayah kerja panas bumi pada Juli 2017 setelah peraturan menteri (permen) tentang tata cara lelang diterbitkan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana mengatakan saat ini permen itu memasuki tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian Energi.
Dia memperkirakan pada Juli lelang bisa dimulai. Permen itu dibuat menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang mengatur pemanfaatan panas bumi.
Menurut Rida, tak ada perbedaan mekanisme lelang. Meskipun demikian, pihaknya perlu melakukan penyesuaian dengan beleid baru tersebut. Penyesuaian yang dilakukan, ujar dia, menyangkut ketentuan bagaimana menetapkan wilayah kerja yang akan ditawarkan dan cara lelang.
"Permen bagaimana WKP (wilayah kerja panas bumi) ditentukan, bagaimana WKP dilelangkan atau ditugaskan. Itu yang lagi difinalisasi. Posisi udah di sini (Biro Hukum Kementerian Energi), sedang didiskusikan," ujar Rida di Jakarta pada Rabu, 31 Mei 2017.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Yunus Saefulhak mengatakan nantinya objek lelang bukanlah harga listrik, melainkan program kerja dan komitmen eksplorasi.
Rencananya, terdapat lima WKP yang akan dilelang dengan potensi pengembangan 330 megawatt (MW). Kelima WKP tersebut adalah Muara Bulung, Sulawesi Tenggara, dengan potensi 20 MW; Oka Iliange, Nusa Tenggara Barat, 20 MW; Jailolo, Maluku Utara, 60 MW; Simbolon Samosir, Sumatera Utara 220 MW; Sirung, Alor, Nusa Tenggara Timur, 10 MW.
"Yang di-bid bukan lagi harga listrik panas buminya. Yang di-bid adalah program kerja sama komitmen eksplorasi," kata Yunus.