Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Sanggup Bayar UMK, Ini Permintaan Khusus Pengusaha Garmen

image-gnews
Pekerja menjahit busana di industri garmen C59, di kawasan Cigadung, Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Pekerja menjahit busana di industri garmen C59, di kawasan Cigadung, Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, BANDUNG - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesai (Apindo) Jawa Barat, Dedy Widjaya mengatakan, pengusaha garmen di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Depok, dan Purwakarta meminta Gubernur Jawa Barat menerbitkan upah minimum provinsi khusus sektor garmen.

“Deadline bulan Juni. Kalau tidak ada keputusan gubernur untuk sektor garmen ini, mungkin buyer-nya tidak akan menempatkan ordernya lagi pada pabrik-pabrik yang ada di Jawa Barat ini,” kata dia selepas mempimpin rombongan pengusaha garmen bertemu Gubernur Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 31 Mei 2017.

Baca: Asosiasi Usulkan Pembuatan Peta Jalan Industri Tekstil

Dedy mengatakan, ada 86 perusahaan garmen dengan jumlah karyawan menembus 97.500 orang yang menunggu keputusan gubernur soal upah khusus sektor garmen. “Kita datang ke sini menemui gubernur, untuk mencari jalan keluarnya,” kata dia.

Ketua Apindo Purwakarta Gatot Prasetyoko mengatakan, puluhan perusahaan garmen di 4 daerah itu tidak sanggup membayar upah buruh mengikuti naiknya upah minimum tahun ini. Sehingga pengusaha garmen meminta upah khusus yang nilainya lebih rendah dibanding Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017. “Kalau tidak ada upah khusus, pengusaha enggak mampu bayar,” kata dia, Rabu, 31 Mei 2017.

Baca: Industri Tekstil Serap Tiga Juta Tenaga Kerja

Gatot mencontohkan daerahnya, Purwakarta. Akibat tidak ada lagi upah minimum untuk sektor padat karya di Jawa Barat mulai tahun ini, pengusaha garmen harus membayar upah mengikuti besaran UMK Purwakarta yang saat ini menembus Rp 3,1 juta.

Sebelumnya upah minimum sektoral padat karyanya tahun 2016 hanya Rp 2,352 juta. “Sekarang jadi Rp 3,1 juta, enggak kuat. Naiknya 30 persen. Kita minta dari Rp 2,352 juta naiknya ke Rp 2,546 juta, naiknya 8,25 persen,” kata dia.

Menurut Gatot, pengusaha garmen meminta kenaikan 8,25 persen, setara dengan penetapkan kenaikan UMK tahun ini, tapi dengan angka acuan upah minimum sektoral padat karya di masing-masing daerah. “Kenaikan 8,25 persen sudah cukup. Dulu ada upah padat karya, kalau tidak ada upah khusus itu kenaikanya bsia sampai 30 persen. Makanya berat,” kata dia.

Gatot mengatakan, pengusaha garmen juga beresiko kehilangan order jika dalam proses produksinya tidak mengikuti aturan hukum yang ada, salah satunya soal upah. Mayoritas buyer asal Amerika dan Eropa mewajibkan syarat itu menempatkan ordernya di pabrik-pabrik garmen di 4 daerah. “Garmen ini (bisa) dianggap enggak comply oleh buyer. Artinya enggak memenuhi aturan, padahal kita lagi ada upaya upah khusus garmen,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Gatot, pengusaha garmen mengulur waktu, dengan alasan tengah mengupayakan upah khsusus sektor garmen payung hukum membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Mayoritas buyer membeirkan tenggat soal upah ini hingga Juni ini. “Sekarang industri garmen membutuhkan upah khusus provinsi. Sedangkan upah khusus provinsi sektor garmen itu belum ada payung hukumnya,” kata dia.

Gatot mengatakan, nilai upah minimum khusus sektor garmen diklaimnya sudah disetujui seluruh perwakilan serikat pekerja buruh. “Sudah ada kesepakatan,” kata dia.

Pertemuan pengusaha dengan gubernur itu menyepakati untuk meminta persetujuan dari pemerintah pusat agar gubernur boleh menetapkan upah khusus sektor garmen itu. “Sekarang lagi mau dikaji ke pusat, untuk minta semacam fatwa sehingga nanti gubernur bisa menetapkan upah khusus sektor garmen,” kata Gatot.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, gubernur memutuskan tahun 2017 tidak lagi menetapkan upah sektoral padat karya yang mengacu pada Inpres 9/2013 yang membolehan upah berbeda untuk sektor padat karya. Alasannya, seluruh upah minimum di Jawa Barat sudah melewati angka survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masing-masing.

“Inpresnya masih berlaku, belum ditarik. Tapi pada intinya upah di Jabar sudah seusai dengan KHL malah di atas KHL,” kata dia, Rabu, 31 Mei 2017.

Ferry mengatakan, permintaan pengusaha garmen soal upah khusus sudah dilayangkan sejak Maret 2017 lalu. Pengusaha garmen 4 daerah itu menguasakan pembahasan soal ini lewat Apindo Jawa Barat. Masalah ini juga sudah dikonsultasikan pada Kementerian Ketenagakerjaan. “Kementerian menegaskan, upah tidak boleh lebih kecil dari UMK,” kata dia.

Menurut Ferry, yang jadi persoalan itu karena nilai upah khusus yang diminta itu besarnya jauh di bawah UMK. Pengusaha garmen Kota Bekasi menyepakati upah khususnya Rp 3,1 juta sementara UMK Rp 3,6 juta. Begitu juga 3 daerah lainnya, yakni Purwakarta dengan UMK Rp 3,169 juta meminta upah khusus Rp 2,546 juta, Kabupaten Bogor meminta Rp 2,8 juta lebih kecil dari UMK Rp 3,2 juta, lalu Kota Depok Rp 2,93 juta di bawah UMK Rp 3,297 juta.

Ferry mengatakan, Apindo dan pemerintah Jawa Barat bersepakat bersama mendatangi pemerintah pusat untuk membahas soal ini untuk meminta payung hukum agar boleh menetapkan upah khusus tersebut dengan nilai di bawah UMK. “Ini sudah pada posisi tidak ada reglasi yang bisa mendorong gubernur bisa menetapkan, tidak mudah sekarang membuat diskresi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia. 

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

12 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

14 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

9 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

9 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

Apindo menyatakan WFH cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat.


Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

11 hari lalu

Shinta Widjaja Kamdani, CEO Sintesa Group.
Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.


Pengusaha Beri Masukan Peta Perekonomian ke Prabowo, Apa Isinya?

12 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusana Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memaparkan Roadmap Perekonomian Indonesia 2024-2029 dalam acara Dialog Apindo Capres 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pengusaha Beri Masukan Peta Perekonomian ke Prabowo, Apa Isinya?

Kalangan pengusaha di Apindo memberi masukan berupa peta perekonomian kepada pemerintahan selanjutnya yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Apindo: Uncertainty, Wait and See Masih Terus Ada

32 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Apindo: Uncertainty, Wait and See Masih Terus Ada

Ketua Apindo menanggapi pengumuman KPU soal Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih pemenang Pilpres 2024.


Apindo Dukung Pembatasan Barang Bawaan Impor, Sesuai Keinginan Industri

35 hari lalu

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang yang mencurigai, di Pelabuhan Pelni Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (10/12/2023). Foto Yogi EKa Sahputra
Apindo Dukung Pembatasan Barang Bawaan Impor, Sesuai Keinginan Industri

Pembataan barang bawaan impor berlaku sejak 10 Maret 2024.


Industri Tekstil Dukung Permendag Pengaturan Impor, Dukung Industri dan Ciptakan Lapangan Kerja

35 hari lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
Industri Tekstil Dukung Permendag Pengaturan Impor, Dukung Industri dan Ciptakan Lapangan Kerja

Industri tekstil mengklaim industri pertekstilan menyerap banyak tenaga kerja terutama yang berpendidikan rendah sehingga patut dipertahankan.


API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

36 hari lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

Ketua API Jemmy Kartiwa mendukung Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang intinya mengatur batas bawaan barang impor.