TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindutrian mendorong sinkronisasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menyusul adanya keberatan dari Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat yang khawatir konsesi hak guna usaha diambil alih oleh pemerintah.
Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Nasional (DMSI) Sahat Sinaga memaparkan industri sawit di lahan gambut sudah dilakukan sejak sebelum Indonesia merdeka. Penanaman dilakukan secara berkelanjutan terutama di lahan gambut Aceh dan Sumatera Utara.
Dia menerangkan, pembukaan lahan dengan cara dibakar sudah dilakukan sejak tahun 1985-an, karena itu adalah metode paling murah dan mudah. Namun sejak pemerintah mengeluarkan peraturan pelarangan pembakaran hutan gambut, perusahaan-perusahaan sawit mematuhinya. Menurutnya justru yang lebih banyak membuka lahan dengan cara dibakar adalah individu-individu yang ingin membuka lahan baru.
Baca: Adu Seteru di Lahan Gambut
“Sebenarnya industri sawit di lahan gambut itu sudah menginjak generasi ketiga. Selama ini tidak ada masalah. Kalau perusahaan tidak pernah lagi membakar lahan sejak dilarang pemerintah,” kata Sahat dalam rilis yang diterima, Rabu, 31 Mei 2017.
Selaku pelaku industri kelapa sawit, ia mendukung langkah Menteri Perindustrian Airlanga Hartanto yang telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar dilakukan revisi PP 75/2016 tentang perlindungan lahan gambut.
Menurut Sahat Sinaga, peraturan tersebut akan mengendurkan iklim investasi perkebunan kelapa sawit yang sudah berjalan on the track sejauh ini. Para pelaku usaha terutama yang sudah lama melakukan investasi lama di sektor kelapa sawit dan hutan tanaman industri dikatakan Sahat membutuhkan kepastian hukum dalam berinvestasi.
Simak: KPK: Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit Rawan Korupsi
“Langkah Menperin sangat tepat. Supaya adanya kepastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha. Orang kalau sudah datang investasi, harus ada kepastian agar tidak berlaku surut. Kalau sudah melakukan penanaman sesuai dengan perizinan, kenapa harus disalahkan,” ujarnya.
Kontribusi industri pulp dan paper tahun 2016 yang menyumbangkan devisa ekspor sebesar US$5 miliar, pajak dan penghasilan negara bukan pajak (PNBP) Rp42,5 triliun dan memberikan lapangan kerja kepada kurang lebih 1,49 juta orang.
Sementara untuk kontribusi industri kelapa sawit tahun 2016 menyumbangkan pemasukan devisa ekspor sebesar US$19,6 miliar, pemasukan pajak dan PNBP sebesar Rp79,5 triliun dan memberikan lapangan kerja kepada kurang lebih 5,3 juta orang.
Simak: Kementan Bebaskan 1,7 Hektare Kebun Petani Kelapa Sawit
Ditambah lagi, status Indonesia sebagai produsen minyak kelapa sawit nomor wahid di dunia dan merupakan produsen kertas nomor enam di dunia, serta produsen pulp nomor sembilan di dunia atau nomor tiga di Asia.
Dia mengatakan, regulasi terkait lahan gambut ini hendaknya tidak berlaku surut dan dapat diterapkan hanya untuk investor baru. Langkah ini ditempuh untuk memenuhi target Indonesia sebagai produsen pulp nomor enam di dunia dan nomor satu di Asia serta mempertahankan produsen minyak kelapa sawit nomor satu di dunia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APH) Iman Santoso mengatakan di lain pihak, pelaku usaha mengingatkan akan adanya dampak dari regulasi gambut terhadap perekonomian negara. Jika peraturan itu tetap berlaku maka areal HTI bakal berkurang sehingga potensi pungutan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan tenaga kerja akan menyusut.
Belum lagi akibat tidak sinkronnya PP No. 57/2016 dengan peraturan menteri turunannya, menunjukkan adanya kontraproduktif dengan semangat pemerintah yang ingin mengenjot investasi. Padahal, salah satu alasan investor menanam modal adalah kepastian berusaha yang dalam sektor perkebunan kelapa sawit adalah jaminan jangka waktu pengelolaan hak guna usaha (HGU).
Simak: Peneliti Buat Data Base Kelapa Sawit
“Jika aturan itu tetap berlaku maka areal HTI bakal berkurang, sehingga potensi pungutan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan tenaga kerja akan menyusut,” katanya.
PP No. 57/2016 mewajibkan 30 persen konsesi kehutanan dan perkebunan bergambut ditetapkan sebagai zona ekosistem gambut fungsi lindung. Konsekuensinya, pemegang izin tidak lagi dibolehkan menggarap lahan setelah masa daur tanaman habis. Namun, pengelola kebun tetap diwajibkan menjaga lahan tersebut sampai izin berakhir.
Dia mengatakan, jika industri usaha kehutanan dan perkebunan terganggu iklim investasinya, maka akan mengakibatkan berhentinya operasional industri akibat tidak adanya kepastian usaha, sehingga bermuara pada penurunan peringkat/rating investasi Indonesia saat ini atau berpotensi turun menjadi di bawah investment grade.