Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Keluhkan Aturan Baru Pengelolaan Gambut

image-gnews
Perkebunan kelapa sawit dan permukiman terlihat dari udara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, 29 April 2015. Hasil penelitian terbaru Walhi menunjukkan lahan gambut seluas 914.067 hektare hilang dalam tiga tahun selama kebijakan moratorium kehutanan di Indonesia. ANTARA/FB Anggoro
Perkebunan kelapa sawit dan permukiman terlihat dari udara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, 29 April 2015. Hasil penelitian terbaru Walhi menunjukkan lahan gambut seluas 914.067 hektare hilang dalam tiga tahun selama kebijakan moratorium kehutanan di Indonesia. ANTARA/FB Anggoro
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindutrian mendorong sinkronisasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menyusul adanya keberatan dari Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat yang khawatir konsesi hak guna usaha diambil alih oleh pemerintah.

Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Nasional (DMSI) Sahat Sinaga memaparkan industri sawit di lahan gambut sudah dilakukan sejak sebelum Indonesia merdeka. Penanaman dilakukan secara berkelanjutan terutama di lahan gambut Aceh dan Sumatera Utara.

Dia menerangkan, pembukaan lahan dengan cara dibakar sudah dilakukan sejak tahun 1985-an, karena itu adalah metode paling murah dan mudah. Namun sejak pemerintah mengeluarkan peraturan pelarangan pembakaran hutan gambut, perusahaan-perusahaan sawit mematuhinya. Menurutnya justru yang lebih banyak membuka lahan dengan cara dibakar adalah individu-individu yang ingin membuka lahan baru.

Baca: Adu Seteru di Lahan Gambut

“Sebenarnya industri sawit di lahan gambut itu sudah menginjak generasi ketiga. Selama ini tidak ada masalah. Kalau perusahaan tidak pernah lagi membakar lahan sejak dilarang pemerintah,” kata Sahat dalam rilis yang diterima, Rabu, 31 Mei 2017.

Selaku pelaku industri kelapa sawit, ia mendukung langkah Menteri Perindustrian Airlanga Hartanto yang telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar dilakukan revisi PP 75/2016 tentang perlindungan lahan gambut.

Menurut Sahat Sinaga, peraturan tersebut akan mengendurkan iklim investasi perkebunan kelapa sawit yang sudah berjalan on the track sejauh ini. Para pelaku usaha terutama yang sudah lama melakukan investasi lama di sektor kelapa sawit dan hutan tanaman industri dikatakan Sahat membutuhkan kepastian hukum dalam berinvestasi.

Simak: KPK: Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit Rawan Korupsi

“Langkah Menperin sangat tepat. Supaya adanya kepastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha. Orang kalau sudah datang investasi, harus ada kepastian agar tidak berlaku surut. Kalau sudah melakukan penanaman sesuai dengan perizinan, kenapa harus disalahkan,” ujarnya.

Kontribusi industri pulp dan paper tahun 2016 yang menyumbangkan devisa ekspor sebesar US$5 miliar, pajak dan penghasilan negara bukan pajak (PNBP) Rp42,5 triliun dan memberikan lapangan kerja kepada kurang lebih 1,49 juta orang.

Sementara untuk kontribusi industri kelapa sawit tahun 2016 menyumbangkan pemasukan devisa ekspor sebesar US$19,6 miliar, pemasukan pajak dan PNBP sebesar Rp79,5 triliun dan memberikan lapangan kerja kepada kurang lebih 5,3 juta orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Kementan Bebaskan 1,7 Hektare Kebun Petani Kelapa Sawit

Ditambah lagi, status Indonesia sebagai produsen minyak kelapa sawit nomor wahid di dunia dan merupakan produsen kertas nomor enam di dunia, serta produsen pulp nomor sembilan di dunia atau nomor tiga di Asia.

Dia mengatakan, regulasi terkait lahan gambut ini hendaknya tidak berlaku surut dan dapat diterapkan hanya untuk investor baru. Langkah ini ditempuh untuk memenuhi target Indonesia sebagai produsen pulp nomor enam di dunia dan nomor satu di Asia serta mempertahankan produsen minyak kelapa sawit nomor satu di dunia.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APH) Iman Santoso mengatakan di lain pihak, pelaku usaha mengingatkan akan adanya dampak dari regulasi gambut terhadap perekonomian negara. Jika peraturan itu tetap berlaku maka areal HTI bakal berkurang sehingga potensi pungutan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan tenaga kerja akan menyusut.

Belum lagi akibat tidak sinkronnya PP No. 57/2016 dengan peraturan menteri turunannya, menunjukkan adanya kontraproduktif dengan semangat pemerintah yang ingin mengenjot investasi. Padahal, salah satu alasan investor menanam modal adalah kepastian berusaha yang dalam sektor perkebunan kelapa sawit adalah jaminan jangka waktu pengelolaan hak guna usaha (HGU).

Simak: Peneliti Buat Data Base Kelapa Sawit

“Jika aturan itu tetap berlaku maka areal HTI bakal berkurang, sehingga potensi pungutan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan tenaga kerja akan menyusut,” katanya.

PP No. 57/2016 mewajibkan 30 persen konsesi kehutanan dan perkebunan bergambut ditetapkan sebagai zona ekosistem gambut fungsi lindung. Konsekuensinya, pemegang izin tidak lagi dibolehkan menggarap lahan setelah masa daur tanaman habis. Namun, pengelola kebun tetap diwajibkan menjaga lahan tersebut sampai izin berakhir.

Dia mengatakan, jika industri usaha kehutanan dan perkebunan terganggu iklim investasinya, maka akan mengakibatkan berhentinya operasional industri akibat tidak adanya kepastian usaha, sehingga bermuara pada penurunan peringkat/rating investasi Indonesia saat ini atau berpotensi turun menjadi di bawah investment grade.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

26 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

27 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

34 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

Apa saja perbedaan dari minyak makan merah dengan minyak goreng biasa?


Berharap pada Minyak Makan Merah

35 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Berharap pada Minyak Makan Merah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.


Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

36 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

Presiden Jokowi menyebut minyak makan merah lebih murah dari minyak goreng. Apa kandungan dan manfaat minyak makan merah?


Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

36 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

Presiden Jokowi mengatakan, minyak makan merah akan menjadi tren dalam urusan goreng-menggoreng, Kementerian Koperasi bangun banyak pabriknya.


Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

41 hari lalu

Samsung Galaxy A35 5G. Gsm.arena.com
Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.


Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

42 hari lalu

Pameran kendaraan komersial GIICOMVEC akan digelar pada 7-10 Maret 2024.
Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?


Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

45 hari lalu

Shutterstock.
Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR.


Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

46 hari lalu

Sunarno, 49 tahun, menurunkan tandan buah segar kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Kini, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. REUTERS/Willy Kurniawan
Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa tahun ini Kementan menargetkan peremajaan sawit rakyat seluas 120 ribu hekatre.