TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Republik Indonesia di Darwin, Australia, bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan tujuh nelayan asal Sulawesi Tenggara dari Australia.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi, nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan para awak kapal KM Koguno berbendera Indonesia yang ditangkap oleh otoritas Australia pada 27 April 2017 karena tuduhan melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Australia.
”Pemulangan dilakukan dalam dua tahap,” ujar Eko dalam pesan tertulisnya, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca:
KKP Pulangkan Awak Kapal Pengawas Perikanan dari Vietnam
Pemulangan pertama dilakukan pada 19 Mei 2017, yakni dua nelayan atas nama Yuyun dan Ayumin. Keduanya berasal dari Desa Maginti, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sedangkan tahap kedua pada 26 Mei 2017, lima orang nelayan, yaitu Tami, Ical, Suardin Mbala, Yadi, dan La Zaludi. Kelimanya juga berasal dari Desa Maginti, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Nelayan-nelayan tersebut dipulangkan dari Darwin ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali. Saat tiba di Indonesia, dilakukan serah-terima dari perwakilan Konsulat RI Darwin kepada Direktorat Jenderal PSDKP. “Selanjutnya, nelayan tersebut dipulangkan menggunakan pesawat menuju Kendari Sulawesi Tenggara,” kata Eko.
Baca:
Nelayan Baron di Gunung Kidul Panen Ikan Tongkol
Setibanya di Kendari, nelayan tersebut diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diserahkan kepada pihak keluarga.
Eko menambahkan, program pemulangan nelayan tersebut merupakan salah satu bentuk program perlindungan nelayan. Hal ini telah dilakukan oleh KKP bekerja sama dengan Kemenlu sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.
Pada 2016, telah berhasil dipulangkan sebanyak 115 nelayan, terdiri atas 80 orang dari Malaysia, 28 orang dari Australia, dan 7 orang dari Thailand. Sedangkan sejak Januari hingga 26 Mei 2017 tercatat KKP bersama Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 13 nelayan Indonesia dari Australia.
Direktorat Jenderal PSDKP mensosialisasi kepada nelayan-nelayan agar memperhatikan wilayah perbatasan negara lain saat melakukan penangkapan ikan sehingga kejadian penangkapan nelayan Indonesia oleh otoritas negara lain karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin tidak terjadi lagi.
”Namun, bila ternyata ada nelayan yang tertangkap di negara lain, KKP secara proaktif bekerja sama dengan pihak Kemenlu, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk memulangkannya,” kata Eko.
DESTRIANITA