TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendy Hardijanto mengatakan awak kapal pengawas perikanan KKP atas nama Danang Gunawan Wibisono telah dipulangkan dari Vietnam dan tiba di Jakarta pada Senin, 29 Mei 2017.
Baca: Kementerian Kelautan Tangkap 17 Kapal Ikan ...
"Danang Gunawan Wibisono merupakan AKP (awak kapal pengawas) Hiu Macan 01 yang turut serta dalam proses penangkapan lima kapal perikanan Vietnam oleh kapal pengawas (KP) Hiu Macan 001 pada 21 Mei 2017 di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau," kata Rifky dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2017.
Rifky mengatakan pemulangan itu dilaksanakan atas koordinasi intensif antara pemerintah Indonesia dan Vietnam melalui saluran diplomasi kedua negara. Saat melakukan pengawalan, kapal perikanan yang dinaiki Gunawan, KH 9779 TS, tenggelam di lokasi penangkapan.
Gunawan kemudian dievakuasi ke kapal terdekat, yaitu kapal Vietnam Coast Guard. Menurut Rifky, Gunawan berada di kapal itu selama beberapa hari. "Begitu sampai di pangkalan operasi Vietnam Coast Guard di Ho Chi Min City, Gunawan diserahkan secara resmi kepada Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Min City, pada 27 Mei 2017," katanya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi menyampaikan terima kasih atas kerja sama antara kedua negara tersebut.
Eko mengungkapkan, selain Gunawan, pihaknya juga akan memproses pemulangan 343 anak buah kapal (ABK) Vietnam yang kini masih ditampung di beberapa kantor unit pelaksana teknis Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). "Nelayan yang akan dipulangkan adalah nelayan yang ditangkap kapal pengawas perikanan dalam berbagai operasi karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia," ujarnya.
Menurut Eko, status hukum nelayan yang dipulangkan bukan sebagai tersangka, tapi hanya menjadi saksi. Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM) ditetapkan sebagai tersangka.
Pemulangan, kata Eko, juga dilakukan untuk meringankan tugas pengawas perikanan di lapangan dan dalam rangka mengurangi biaya kebutuhan makan para ABK.
Baca: Menteri Susi: Kelautan dan Perikanan Andalan Utama RI
"Tugas dan tanggung jawab petugas di lapangan akan semakin ringan dan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditangani dan ABK yang dijadikan tersangka," ucapnya.
FRISKI RIANA