TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan penjelasan terkait dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Rapat dimulai sekitar pukul 11.00 dan dipimpin Ketua Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng.
Baca: Perppu AEoI Terbit, Ditjen Pajak Berhak Akses Data Keuangan
Sri Mulyani hadir didampingi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Sri Mulyani menjelaskan, latar belakang perppu tersebut diawali dari krisis keuangan pada 2008 lalu, yang menimbulkan kontraksi dan ketidakpastian perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Situasi itu kemudian mempengaruhi penerimaan pajak negara maju dan berkembang.
Baca: Sri Mulyani Yakin Perpu Pertukaran Data Pajak Diterima DPR
"Ada keperluan yang semakin mendesak untuk mengumpulkan pajak sebagai instrumen positif dalam penyehatan keuangan agar menjadi sumber pendanaan negara," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Sri Mulyani menuturkan mobilisasi domestik dari pajak mengalami hambatan dan menyebabkan kelesuan ekonomi serta meningkatkan praktik pengelakan dan penghindaran pajak. "Ini juga karena keterbatasan akses informasi perpajakan secara internasional," ucapnya.
Hal ini, kata Sri Mulyani, menjadi perhatian dunia karena menggerus basis penerimaan pajak di negara maju dan berkembang. "Modusnya dengan menyimpan aset di negara suaka pajak atau tax haven." Karena itu, menurut dia, negara-negara di dunia serta organisasi internasional bahu-membahu mengatasi persoalan tersebut, termasuk Indonesia bersama anggota G20 lain.
"Diperlukan kerja sama internasional, terutama kerja sama pertukaran informasi antar-otoritas perpajakan," katanya. Kemudian pada 2009 lalu dideklarasikan langkah untuk transparansi perpajakan dan dikenal sebagai era berakhirnya kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan.
Keputusan itu diambil Indonesia dengan mendukung Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) guna melakukan pertukaran data secara otomatis untuk keperluan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).
Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, berdasarkan ketetapan Presiden Joko Widodo, telah diundangkan pada 8 Mei lalu. Perppu tersebut juga telah dikoordinasikan dengan lembaga terkait, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
GHOIDA RAHMAH