Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 5,5 Miliar

image-gnews
Petugas membakar barang hasil sitaan saat pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Tegal, Jawa Tengah, 29 Desember 2016. KPPBC Tipe Pratama Tegal memusnahkan sebanyak 1.421 botol miras, 10.560 rokok ilegal, dan 6.000 gram tembakau iris ilegal, serta barang-barang lainnya. ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas membakar barang hasil sitaan saat pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Tegal, Jawa Tengah, 29 Desember 2016. KPPBC Tipe Pratama Tegal memusnahkan sebanyak 1.421 botol miras, 10.560 rokok ilegal, dan 6.000 gram tembakau iris ilegal, serta barang-barang lainnya. ANTARA/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi memusnahkan ribuan botol minuman keras dan jutaan batang rokok ilegal.  Barang-barang tersebut dipasarkan tanpa cukai. "Barang-barang dibawa ke TPA Antang, dengan menggunakan empat truk untuk dimusnahkan," tutur Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Syamsul Bahri di kantornya Jalan Satando Makassar, Rabu 24 Mei 2017. 

Syamsul menjelaskan bahwa jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 5,5 juta batang dan minuman keras 6.224 botol dari berbagai merek. barang ini merupakan hasil penindakan dari Januari- April 2017. Menurut Syamsul, jika dirupiahkan nilainya Rp 5,5 miliar dengan kerugian negara ditaksir Rp 2 miliar. "Rokok diambil dari Surabaya dan diedarkan di Sulawesi Selatan dan Barat. Banyak masyarakat memilih rokok murah tanpa cukai". 

Baca: 3 Warga Bantul Tewas Akibat Minuman Keras Oplosan

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amiwijaya, mengungkapkan miras dan rokok ilegal ditemukan di tempat berbeda. Belum ada yang dijadikan tersangka. "Barang ilegal ini kami temukan di toko, rumah penyimpanan dan kantor ekspedisi," ucap Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengakui Sulawesi Selatan memang paling sering dimasuki barang-barang ilegal terutama rokok. Karena dominan warga lebih suka membeli rokok yang murah. Sehingga berbagai modus digunakan pelaku usaha nakal untuk memasukkan barang ilegal ke Sulawesi. Antara lain rokok dicampur dengan karung berisi beras dan bahan bangunan. "Jadi barang ilegal ini diangkut dengan kapal kayu, truk kontainer dan mobil pickup."

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

23 Desember 2023

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

Debat cawapres menyisakan tanya soal target pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tak ada penjelasan ihwal cara mencapainya.


Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

7 Desember 2023

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal


Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

6 Desember 2023

Ilustrasi rokok ilegal
Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Bekasi mengungkap menemukan dan menindak sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.


Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

6 Desember 2023

Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan


Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

15 November 2023

Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang terdiri dari 1.401.300 batang rokok ilegal pada Selasa, 14 November 2023 lalu, di halaman Pelabuhan Nusantara Parepare.


Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

7 November 2023

Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.


Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

2 November 2023

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.


Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

1 November 2023

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar


Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

16 Oktober 2023

Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

Rokok ilegal yang ditindak sebanyak kurang lebih 10 karton atau 160.000 batang


Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

12 Oktober 2023

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Mencoba Kabur dari Pengejaran Bea Cukai, Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Terperosok ke Sungai