TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mempercepat penagihan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Vincentius Sonny Loho, mengatakan tim diperlukan karena penagihan kerap terhambat obligor yang tak kooperatif. "Kami lihat dulu. Kalau perlu, dibentuk tim untuk percepatan," kata Sonny kepada Tempo, Senin 22 Mei 2017.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupaya menarik kembali uang negara dari penerima BLBI. Kementerian Keuangan mencatat tunggakan dana BLBI sebesar Rp 89,7 triliun. Piutang tersebut berasal dari 22 obligor dengan berbagai status. Dari total itu, sebanyak Rp 79,5 triliun merupakan kucuran BLBI dalam bentuk dana tunai, Rp 933 miliar berupa aset saham, dan Rp 9,2 triliun aset properti.
Baca: Negara Rugi Rp 2.000 Triliun Akibat Penyelewengan BLBI
Menurut Sonny, terdapat tujuh obligor yang menyatakan mampu membayar utang. Tapi mereka tak kunjung melunasi dalam jangka waktu lama. "Nanti kami kejar lagi. Kalau sudah bilang sanggup, sampai kapan?" kata Sonny.
Selain obligor tak kooperatif, pemerintah kesulitan memverifikasi pemegang saham pengendali yang akan dilelang untuk melunasi piutang kepada negara. Pemerintah belum berencana melelang aset dalam waktu dekat lantaran aset obligor tak jelas dan bebas (free and clear).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan siap membagikan informasi kepada otoritas hukum mengenai penyelesaian kasus ini. Di tengah pertemuan tahunan Asian Development Bank di Yokohama, Jepang, awal bulan ini, Sri mengungkapkan, dari 25 obligor yang tercatat, tiga di antaranya sudah melunasi tunggakan.
Baca: Tak Tercantum di LKPP 2016, BPK Enggan Komentari Piutang BLBI
Lalu tujuh obligor berstatus dalam penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) sudah membuat pernyataan pengakuan utang. Sedangkan dua obligor tidak mencapai kewajibannya. "Delapan obligor diserahkan ke polisi, delapan lagi diserahkan ke kejaksaan," kata Sri.
ANDI IBNU | ERWAN HERMAWAN | PUTRI ADITYOWATI