TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan meresmikan pelaksanaan uji kir swasta, Senin, 22 Mei 2017. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor swasta ini merupakan aktualisasi dari peraturan perundang-undangan.
Ada sejumlah peraturan perundang-undangan tentang uji kir, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.
Baca: Dilibatkan di Uji Kir, Apa Keuntungan bagi Swasta?
"Sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan, yaitu partisipasi sektor swasta terhadap kegiatan pengujian kendaraan bermotor ini dapat segera terlaksana," kata Pudji melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2017.
Sebelumnya, ucap Pudji, Kementerian Perhubungan telah meluncurkan uji coba unit pelaksana uji berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor. Dari hasil evaluasi uji coba yang berlangsung selama tiga bulan, PT Hibaindo Armada Motor telah layak untuk diberikan sertifikat akreditasi uji kir.
"Saat ini, jumlah bengkel APM yang telah disampaikan Gaikindo dan telah mendapat penunjukan oleh pemerintah sebagai unit pelaksana uji berkala agen pemegang merk (APM) sebanyak 110 unit dan tersebar di seluruh Indonesia," ujarnya. Sementara itu, dari total APM, 43 di antaranya berada di Jabodetabek.
Baca: Kecelakaan di Puncak, Ada Keganjilan pada Kartu Uji Kir Bus Kitrans
Pudji menuturkan, dengan penunjukan ini, diharapkan bengkel-bengkel APM tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor. "Bengkel-bengkel APM tersebut diberi waktu paling lama dua tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, serta sosialisasi kepada masyarakat. Jadi, pada saatnya nanti, akreditasi dapat diberikan secara penuh dan mereka dapat melaksanakan pengujian secara mandiri," ucap Pudji.
Langkah ini, ujar Pudji, diharapkan dapat meningkatkan kualitas uji kir kendaraan bermotor dan mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor demi terselenggaranya transportasi darat yang berkeselamatan.
INGE KLARA SAFITRI