Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Boleh Intip Data Bank, Kantor Pajak Minta Akses Data Perusahaan

image-gnews
Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Adjat Djatnika mengatakan, tengah meminta izin mengakses data perizinan perusahaan yang dimiliki pemerintah provinsi Jawa Barat. “Kami minta bantuan ke Pemda,” kata dia setelah bertemu Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 Mei 2017.

Baca: Perbankan Tunggu Aturan Teknis Keterbukaan Pajak

Adjat mengatakan, data perizinan perusahaan yang dimiliki pemerintah provinsi itu akan dipergunakan untuk menjaring wajib pajak badan di wilayahnya. Areal Jawa Barat II mayoritas merupakan daerah industri seperti Karawang dan Bekasi.

Baca: KADIN Minta Dirjen Pajak Tak Mengintai Lagi Peserta Tax Amnesty

Menurut Adjat, potensi perolehan pajak di wilayahnya diyakini masih banyak yang belum tergali. Dengan data perizinan yang kelak diperoleh dari pemerintah provinsi, kantor pajak bisa memeriksa ulang pembayaran pajak hingga menjaring wajib pajak badan baru. “Kadang-kadang ada usaha baru yang sudah lapor ke sini (pemda), ke saya (kantor pajak) belum. Kalau dari beliau dikasih data, kan tinggal di sampeurkeun (didatangi),” kata dia.

Adjat mengatakan, Kanwil Pajak Jabar II tahun ini ditargetkan membukukan pendapatan pajak menembus Rp 34 triliun. Lebih besar dibandingkan perolehannya pajak di wilayah tersebut tahun lalu sebesar Rp 25 triliun. “Ini untuk Jabar II saja,” kata dia.

Menurut Adjat, wilayah Jawa Barat dibagi dalam tiga kantor wilayah pajak. Tempatnya mendapat target perolehan paling tinggi. Sementara di wilayah Jabar 1 Rp 29 triliun dan Jabar III Rp 15 triliun. “Kepatuhan pelaporan pajak masih 50 persen. Sedang kita usahakan naikkan terus. Makanya ktia minta bantuan beliau,” kata dia.

Sementara posisi penerimaan tebusan pajak pada program tax amnesty atau amnesti pajak di wilayah Jabar II sendiri bukan di posisi pertama di Jawa Barat. Tebusan pajak program tax amnesty di Jabar II misalnya hanya beroleh Rp 1,2 triliun, jauh di bawah capaian kantor Jabar 1 yang menembus Rp 6 triliun. “Jabar II itu daerah pegawai, banyak industri tapi bosnya di kota,” kata Adjat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, Adjat mengaku terkejut dengan laporan dan nilai tebusan yang didapat kantor pajak Jabar II. “Ada yang sampai ratusan miliar rupiah nilai tebusannya,” kata Adjat.

Adjat mengatakan, data perizinan perusahaan dari pemda itu sekaligus akan dimanfaatkan bersama dengan aturan baru yang diterbitkan pemerintah yang membolehkan kantor pajak mengakses data nasabah langsung ke bank. “Otomatis akan dipakai. Itu yang kita tunggu dari dulu. Sekarang sedang dibuat perangkat aturan pelaksanaannya,” kata dia.

Menurut Adjat,seluruh data itu akan dipergunakan untuk menjaring wajib pajak yang belum memanfaatkan program tax amnesty. “Kita akan segera menidaklanjuti, yang tidak ikut amnesti akan segera kita kejar,” kata dia.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pemerintah provinsi akan memberikan akses data perizinan itu pada kantor pajak. “Data itu ada di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ini merupakan data yang bisa dimanfaatkan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan,” kata dia di Bandung, Kamis, 18 Mei 2017.

Iwa mengatakan, data yang bisa di akses itu diantaranya menyangkut data-data izin yang ada di Dinas tersebut untuk melengkapi data yanang sudah dimiliki kantor pajak. “Kita berkepentingan, karena kita juga akan mendapatkan bagi hasil pajak dan non pajak apabila volume pencapaian pajak penghasilan maupun juga PPN di provinsi Jawa Barat. Pendapatan Jawa Barat juga akan meningkat seiring dengan penambahan pajak,” kata dia.

Menurut Iwa, bukan kali ini pemerintah provinsi membagikan data pada kantor pajak. “Sebelumnya kami membantu, contoh dalam hal pemungutan pajak penghasilan untuk karyawan,” kata dia. “Sekarang ditindaklanjuti dengan database sektor swasata, di mana datanya sebagian ada di pemerintah provinsi.”

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

8 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

9 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

17 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

18 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

18 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

20 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

20 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.