TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa keuangan Kusumaningtuti S. Soetiono mendukung adanya regulator ataupun otoritas pengawas bagi pengembang properti. Pasalnya, kata dia, kerap terjadi pengaduan yang masuk ke OJK mengenai permasalahannya dengan perbankan dan pengembang properti. “Ada yang sesuatu yang tidak sesuai antara regulator, perbankan, dan konsumen,” kata dia di Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2017.
Baca: Kuartal Pertama 2017, Investor Asing Minati Properti
Salah satu contoh permasalahan yang kerap terjadi, kata dia, ketika konsumen telah menyelesaikan kewajibannya kepada lembaga pembiayaan, yaitu perbankan. Namun tanda bukti kepemilikan properti tidak kunjung diserahkan.
Baca: Penjualan Properti 2017 Tetap Melesat. Apa Penyebabnya?
Padahal perbankan sendiri tidak berdaya lantaran bukti kepemilikan bukan berada di ranahnya, melainkan pengembang. “Ini tidak mudah diselesaikan oleh unit dispute settlement di Otoritas Jasa Keuangan, karena peran pengembang lebih dominan. Sedangkan pengembang tidak ada regulator atau otoritas pengawasnya,” tuturnya.
Dia juga mendukung adanya lembaga pemberi peringkat atau rating dan standardisasi pengembang properti. Dia mengimbau agar nantinya dapat melibatkan pemerintah, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Pertanahan Negara, yang relevan menangani isu-isu ini. “Supaya pengembang yang beroperasi di dunia bisnisnya, itu juga bertanggung jawab,” ujarnya.
Pada akhirnya, apabila para pengembang masih ada yang tidak bertanggung jawab, yang dirugikan adalah konsumen. Hal itu, kata dia, juga bakal berimbas pada ketidakstabilan sistem keuangan.
“Jadi, lima prinsip perlindungan konsumen harus tecermin dalam mekanisme layanan properti yang melibatkan konsumen, perbankan, dan pengembang,” tuturnya. Lima prinsip itu adalah transparansi; perlakuan yang adil; keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data atau informasi konsumen; penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana dan cepat; serta biaya terjangkau.
Selama ini, OJK masih memberikan solusi, yaitu agar bank berhati-hati sebelum bekerja sama dengan pengembang properti. “Nanti akan merugikan konsumen kalau kejadian yang tadi disampaikan itu terjadi,” tuturnya.
CAESAR AKBAR | ALI HIDAYAT