TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat menjalin kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan permasalahan hukum. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penanganan Permasalahan Hukum.
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kerja sama tersebut mencakup beberapa hal, seperti pendampingan dan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung saat pihaknya melakukan imbal dagang dengan negara lain. “Serta menyangkut berbagai hal yang bisa berpotensi penyimpangan. Sebelum terjadi, kami mohon Jaksa Agung bisa memberi pendampingan sehingga dalam waktu ke depan semakin banyak kebijakan yang akan kami lakukan,” tuturnya saat memberikan pemaparan di Kementerian Perdagangan, Rabu, 17 Mei 2017.
Baca: Neraca Perdagangan pada April Surplus USD 1,24 Miliar
Enggar berharap kesepakatan ini dapat menghasilkan sinergi positif antara Kemendag dan Kejaksaan RI, sekaligus sebagai komitmen bersama dalam penegakan hukum di bidang perdagangan serta pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). “Setelah menandatangani MoU, dalam tiga bulan paling lama harus ditindaklanjuti untuk diimplementasikan. Ini melegakan bagi kami, bahwa dalam mengambil langkah kebijakan tidak ada kekhawatiran,” tuturnya.
Baca: Eropa Kampanye Negatif Soal Sawit, Ekspor Justru Naik 20 Persen
Jaksa Agung Prasetyo berharap MoU ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu taat hukum sehingga ke depannya mereka tidak perlu khawatir apabila bersentuhan dengan hukum selama bertindak sesuai dengan koridor yang benar.
Salah satu hal yang menjadi sorotan Kejaksaan Agung saat ini adalah tentang kegiatan Kemendag dalam menjaga kestabilan harga pangan. Di ranah itulah nantinya pihak kejaksaan juga akan bekerja.
Misalnya, dalam hal pelanggaran perdagangan, Jaksa Agung bersedia bertukar informasi bersama Kemendag dalam upaya menstabilkan harga. Sebab, di sana banyak spekulan dan pengusaha hitam, yang cenderung memanfaatkan situasi dan kondisi.
“Ini yang akan kami awasi supaya kejadian seperti itu terulang secara kronis. Dengan pendampingan ini, tentu kami harap dapat meringankan beban tugas Kemendag dalam melaksanakan tupoksi, demi tercapainya kepentingan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Prasetyo.
DESTRIANITA