TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Syarif Burhanuddin, menilai pembentukan Badan Pengelola Bank Tanah dapat menurunkan harga rumah. Lembaga itu diharapkan mampu mengendalikan harga tanah, yang mempengaruhi harga rumah.
Baca: Mahalnya Harga Tanah Jadi Kendala Program Satu Juta Rumah
"Selama ini, salah satu komponen yang membuat harga rumah mahal adalah tanah. Kalau pemerintah menguasai lahan, otomatis (harga) lahan bisa dikendalikan," kata Syarif saat ditemui usai Property & Mortgage Summit 2017 di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.
Syarif menuturkan pengendalian harga tanah diperlukan agar harga tanah tidak naik secara drastis. Saat ini, menurut dia, kenaikan harga tanah tidak terkontrol. "Per bulan saja sudah bisa dua kali lipat karena mekanisme pasar. Tidak ada yang bisa menahan mekanisme pasar," kata Syarif.
Baca: Ini Cara Pemerintah Atasi Meroketnya Harga Tanah
Dengan Badan Pengelola Bank Tanah, menurut Syarif, harga tanah tidak naik sesukanya menyesuaikan mekanisme pasar. "Tapi kalau dia bebas, Anda punya tanah, mau jual berapa dan ada yang mau beli, bebas. Makanya peraturan menyangkut bank tanah dibuat," tuturnya.
Saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang menyiapkan Peraturan Presiden tentang badan pengelola bank tanah. Rencananya, rancangan Perpres itu akan dipresentasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, dua pekan lagi.
"Kami harapkan tiga bulan setelah submit ke Menko (diterbitkan). Nantinya, badan pengelola bank tanah akan menjadi land keeper, land purchaser, dan land distributor. Tata kelolanya adalah badan layanan umum," kata tenaga ahli Menteri ATR, Himawan Arif Sugoto.
ANGELINA ANJAR SAWITRI