TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan segera mengevaluasi keamanan Bandara Sam Ratulangi, Manado, pasca insiden pemblokiran yang dilakukan massa dari berbagai penjuru Sulawesi Utara, Sabtu kemarin, dari pagi hingga siang.
Massa menolak kedatangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah.
Baca: Tolak Kedatangan Fahri Hamzah, Massa Blokir Bandara Sam Ratulangi
"Menteri Perhubungan memerintahkan Bandara Sam Ratulangi harus segera diamankan, aparat harus segera bertindak tegas," ujar Kepala Biro Komunikasi Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Mei 2017.
Penolakan atas kedatangan Fahri yang juga politikus Partai Keadilan Sosial di Manado sebenarnya sudah muncul di media sosial sehari menjelang kedatangannya.
Fahri Hamzah dianggap tidak layak berada di Kota Manado, mengingat rekam jejaknya yang ingin membubarkan KPK.
Barata menuturkan sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, dan obyek vital nasional merupakan tempat yang dilarang untuk
melakukan unjuk rasa.
"Menteri Perhubungan juga menyampaikan keprihatinannya yang mendalam, mestinya bila semua unsur di Bandara Sam Ratulangi telah mempelajari gejala pada peristiwa di Kalimantan beberapa waktu lalu, antisipasi harus segera
dilakukan," kata Barata.
Barata mengatakan bandara tidak boleh dimasuki oleh orang-orang yang tidak berkepentingan dengan bandara, baik sebagai aparat maupun pemakai jasa. "Bandara harus steril." Menyikapi kejadian itu, dia berujar Kementerian
Perhubungan akan melakukan rapat koordinasi untuk mengantisipasi langkah selanjutnya dan pengamanan bandara bersama aparat terkait dan otoritas.
Baca: Sepanjang 2017, Bandara Sam Ratulangi Paling Banyak Terima ...
Selain itu, Barata menambahkan Kementerian Perhubungan juga terus memonitor perkembangan keamanan bandara. "Kesiapan dan segala sesuatunya harus dijamin keamanan dan keselamatannya," ujarnya. Koordinasi juga terus dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan sterilisasi bandara.
GHOIDA RAHMAH