TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan pihaknya terus melakukan perbaikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara.
Salah satunya untuk pelayanan santunan terhadap korban meninggal dunia. Menurut Budi, waktu penyelesaian klaim untuk korban meninggal dapat diselesaikan dalam waktu dua hari delapan jam.
"Ini juga berkat kerja sama dengan Polri yang sangat cepat. Bahkan dalam 3-4 jam mereka langsung datang ke titik kecelakaan, lalu kami lihat data di Dukcapil, misal yang meninggal A, kita cek data istrinya, dan kami selesaikan santunannya. Rata-rata setelah dua hari delapan jam selesai," ucap Budi dalam acara Sosialisasi Kenaikan Besaran Santunan Korban Kecelakaan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat, 12 Mei 2017.
Baca: Ini Alasan Kenaikan Santunan Jasa Raharja Baru Berlaku 1 Juni
Adapun untuk kecelakaan di tempat dengan korban luka-luka, Budi mengaku pihaknya dapat menyelesaikan santunan dalam waktu satu hari dengan kecepatan penyelesaian administrasi di kantor selama 35 menit. "Sebanyak 70 korban luka-luka tidak perlu lagi ke rumah sakit, karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja,” kata Budi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 dan 37/PMK.010.2008 mengatur besaran nilai santunan korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara. Untuk santunan korban meninggal jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 25 juta untuk kecelakaan darat/laut, dan udara sebesar Rp 50 juta, dengan santunan penguburan sebesar Rp 2 juta.
Lalu untuk korban kecelakaan cacat tetap akan diberikan santunan maksimal hingga Rp 25 juta untuk kecelakaan di darat/laut, dan kecelakaan udara dengan besaran santunan maksimal Rp 50 juta. Untuk korban luka akan diberikan santunan perawatan Rp 10 juta untuk kecelakaan baik darat maupun laut, dan kecelakaan udara sebesar Rp 25 juta.
Simak: Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen
Untuk mendukung peran Jasa Raharja memenuhi tanggung jawab memberikan jaminan perlindungan, masyarakat memiliki kewajiban membayar iuran wajib yang merupakan bagian dari komponen ongkos angkut sesuai dengan karcis/tiket yang sah setiap perjalanan menggunakan angkutan umum. Juga dengan membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun di kantor Samsat.
"Sekarang sudah ada kantor Samsat, jadi boleh dibayar di sana, boleh juga dibayar lewat bank. Lalu ada iuran wajib juga yang dibayar pengusaha penyelenggara transportasi, seperti Garuda dan Pelni. Jadi tak ada hambatan untuk iuran wajib," ujar Budi.
DESTRIANITA