TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pelabuhan khusus yang tidak mempunyai izin atau beroperasi secara ilegal di Sulawesi Tengah. Saat berkunjung ke Sulawesi Tengah, Menteri Perhubangan Budi Karya Sumadi menemukan ratusan pelabuhan yang tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus.
“Besok saya perintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengirimkan surat ke Kapolda atau Kapolri untuk menghentikan operasi pelabuhan-pelabuhan tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis Kementerian Perhubungan, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca: Pelindo III Diminta Percepat Pembangunan Pelabuhan Gili Mas
Budi mencontohkan, di wilayah sekitar Pelabuhan Pantoloan, terdapat 42 pelabuhan khusus yang beroperasi tanpa izin. Menurut Budi, pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus, namun beroperasi sebagai pelabuhan umum.
Budi meminta anak buahnya di Sulawesi Tengah proakfitf melakukan upaya preventif dan represif untuk mencegah beroperasinya pelabuhan tanpa izin tersebut. Dia pun menegaskan bahwa kementeriannya sangat serius menindak pelabuhan-pelabuhan tanpa izin itu karena melanggar aspek vital, yaitu aspek keamanan dan aspek ekonomi.
Simak: Proyek Pelabuhan Gili Mas, Hari Ini Pelindo III Dapat Izin
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan secara persuasif terhadap pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi secara ilegal itu. Namun, pelabuhan tersebut tetap nekat beroperasi. “Akan sangat berbahaya apabila di pelabuhan-pelabuhan tersebut digunakan untuk penyelundupan narkoba. Selain itu, kami tidak dapat menghitung potensi ekonomi di pelabuhan-pelabuhan itu," katanya.
Oleh karena itu, Budi meminta agar pelabuhan-pelabuhan tanpa izin tersebut ditutup. Namun, Budi memberikan alternatif, misalnya menggabungkan sepuluh pelabuhan khusus menjadi satu pelabuhan yang dikoordinir oleh lembaga swasta sehingga dapat dikontrol oleh Kementerian Perhubungan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI