TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tidak akan memberikan kuota kepada para pengimpor bawang. Hal tersebut dilakukan agar tidak dijadikan alasan bagi pengimpor untuk melakukan jual beli kuota, serta untuk menaikkan harga apabila terjadi
keterbatasan stok di pasaran.
Baca: Mendag Akan Terbitkan Regulasi Pembatasan Impor Bawang Putih
“Tidak ada kuota. Sekarang ini importirnya berjalan dengan sejahtera, tidak diatur. Yang impor ya impor langsung, jalan sendiri,” kata menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Senin, 8 Mei 2017.
Meski demikian pemerintah akan tetap mengeluarkan peraturan tata niaga untuk menertibkan proses impor. Enggar mengaku pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian mengenai tata cara impor.
“Jadi, importir mengajukan permohonan importir, kemudian Kementerian Pertanian akan mengeluarkan rekomendasi untuk dibawa ke Kementerian Perdagangan, dan izin akan kita keluarkan. Selanjutnya akan masuk ke pelabuhan, diperiksa di
karantina, dalam satu hari selesai,” ujar Enggar.
Menurut Enggar, berdasarkan data yang diberikan oleh Direktur Jenderal Hortikultura kementerian Pertanian Spudnik Sudjono, dalam satu tahun kebutuhan bawang di Indonesia mencapai 400-480 ribu ton per tahun, dan untuk kebutuhan
rumah tangga 15-16 ribu ton. Dengan adanya kemudahan impor tersebut pemerintah berharap harga bawang dapat segera ditekan.
Baca: Harga Bawang Merah Anjlok, Diduga Ada Bawang Impor Ilegal
Setelah mengadakan pertemuan dengan asosiasi pengimpor bawang di Kementerian Perdagangan hari ini, stakehoder terkait seperti KPPU, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian dan importir akan segera masuk ke pasar bersama Bulog untuk menormalkan kembali harga bawang putih di pasaran secara bertahap. Bersamaan dengan itu, importir juga dihimbau untuk mengeluarkan stoknya di gudang. “Jadi bertahap, kami turunkan harga pasar. Seluruh importir sudah
bergerak, harga pasti turun,” ujar Enggar.
DESTRIANITA