TEMPO.CO, Jakarta - Buruh-buruh dari Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) akan melakukan aksi mogok kerja di Jakarta International Container Terminal (JICT) selama lima hari, mulai 15 hingga 20 Mei 2017. Mereka mengancam akan berhenti total untuk menolak perpanjangan kontrak antara JICT dan Hutchison Port Indonesia.
"Ini adalah bentuk dukungan dan perjuangan kawan-kawan serikat pekerja yang ada di pelabuhan untuk satu tujuan, mengembalikan aset bangsa Indonesia, yaitu JICT, agar dikelola lagi oleh Pelindo II," kata Sekretaris Jenderal FPPI Nova Sofyan Hakim di gedung JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Mei 2017.
Nova menyatakan para pekerja mengutuk kesewenangan pemegang saham JICT yang memaksakan perpanjangan kontrak HPI. Nova menyebut, terdapat banyak kejanggalan terkait dengan kontrak itu.
Baca: PT JICT Klaim Sukses Layani Kapal Raksasa Prancis
Pemerintah, ujar Nova, harus meninjau ulang perpanjangan kontrak itu. "Hasil investigasi Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelindo II menyatakan perpanjangan JICT harus batal," dia menambahkan.
Pernyataan itu pun, kata Nova, diperkuat oleh hasil audit Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK Nomor 48/Auditama VII/PDTT/12/2015 yang menemukan bahwa perpanjangan JICT dilaksanakan tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan.
Dari laporan BPK pun ditemukan negara mesti menanggung kerugian US$ 50 juta (Rp 650 miliar) akibat tidak optimalnya uang muka perpanjangan oleh Hutchison.
Selain itu, untuk dapat melakukan perpanjangan kontrak, kata Nova, Pelindo harus memegang mayoritas saham (51 persen) sebagaimana disyaratkan Menteri BUMN. Syarat itu masih belum dipenuhi.
Sehingga, Nova menilai, perpanjangan kontrak itu tidak bakal memberikan nilai tambah untuk negara, Pelindo II, dan pekerja. "Hutchison membayar uang sewa perpanjangan kontrak lewat pendapatan perusahaan dan memotong hak karyawan. Bukan dari kantong Hutchison sebagai investor," katanya. Menurut Nova, dengan tidak memperpanjang kontrak dengan Hutchison, Pelindo II memperoleh pendapatan lebih dari JICT yang dapat digunakan untuk merelaksasi keuangan perseroan.
Apabila kontrak tetap diperpanjang, FPPI menuntut saham asing dibatasi dengan proses evaluasi dan lelang yang transparan. Nova menyebut pembatasan itu telah diterapkan di Malaysia.
"Seperti Pelabuhan Tanjung Pelepas yang membatasi saham Maersk Line pada besaran 30 persen dan West Port yang membatasi saham Hutchison pada 30 persen saja," katanya.
Selain melakukan aksi mogok kerja, FPPI akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Mei 2017 untuk mendorong agar penyelidikan terkait dengan perpanjangan kontrak itu segera dilanjutkan.
"Pekerja JICT tidak anti-investasi asing. Namun, jika perpanjangan kontrak yang cacat hukum ini diteruskan, akan menjadi preseden buruk penegakan hukum terhadap investasi di Indonesia," ujar Nova.
CAESAR AKBAR | EA