Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susi: Kapal Pemburu Harta Karun Diproses Hukum Polisi dan TNI AL

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 13 April 201. Rapat tersebut juga membahas evaluasi kinerja dan serapan anggaran triwulan I tahun 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 13 April 201. Rapat tersebut juga membahas evaluasi kinerja dan serapan anggaran triwulan I tahun 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan telah berkoordinasi dengan Polri dan TNI Angkatan Laut tentang penanganan hukum dari kapal MV Chuan Hong 68. Kedua lembaga ini akan memproses hukum pelanggaran kapal tersebut dari dua sisi berbeda.

Baca: Menteri Susi Minta Kasus Kapal Chuan Hong Diserahkan ke Indonesia

"Karena tindak pidana terkait dengan cagar budaya merupakan wewenang polisi," kata Susi Pudjiastuti saat ditemui di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Mei 2017.

Baca: Kapal Keruk Cina Diduga Masuk RI, Menteri Susi: Saya Keberatan

Susi Pudjiastuti menuturkan jika memang saat penyidikan ditemukan kejahatan korporasi, maka hal itu akan ditangani pula oleh kepolisian. "Kami akan tegakkan hukum ke siapa pun," tutur Pudjiastuti.

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrachman mengatakan kapal MV Chuan Hong melanggar sejumlah aturan di Indonesia. Salah satunya adalah undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran karena beroperasi di wilayah Indonesia tanpa izin.

Taufiq melanjutkan kapal itu juga melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, karena melakukan aktivitas pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya, barang-barang di bawah air, benda muatan kapal tenggelam, dan/atau pengangkatan kapal tanpa izin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian kapal itu juga melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, di mana 20 awak kapal masuk ke wilayah Indonesia tanpa melewati pemeriksaan imigrasi. Terakhir adalah melanggar ketentuan KUHP, karena dengan sengaja melarikan diri yang menggagalkan petugas memeriksa kapal untuk keperluan penyelidikan tindak pidana.

Kepala Koordinator Polisi Air Udara Inspektur Jenderal M. Chaerul mengatakan pihaknya akan mengejar dari sisi benda muatan kapal tenggelam yang tercantum di UU 11 tahun 2010. "Kalau masalah kelautan dan perikanannya itu diurus TNI AL."

Chaerul menyatakan jika yang bersalah adalah korporasi, maka tetap akan dikejar siapa yang memberikan perintah ke nahkoda kapal melakukan pengerukan tersebut. Jika nantinya perusahaan itu diketahui berdomisili di luar negeri, pihaknya siap bekerja sama dengan Interpol.

Diketahui untuk tindakan kapal itu yang diduga melanggar UU nomor 11 tahun 2010 memiliki ancaman hukuman sebesar 3-10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta sampai Rp 1 miliar. Ini diatur di pasal 103 undang-undang tersebut.

Sedangkan di undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, awak kapal diduga melanggar pasal 9 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dengan denda maksimal sebesar Rp 100 juta.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

10 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

24 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

24 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

24 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

50 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.


Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.


Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

6 Februari 2024

TPNPB-OPM merilis foto pilot Susi Air asal Selandia Baru, Selasa 14 Februari 2023.
Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

TPNPB-OPM menyatakan belum melepaskan pilot Susi Air lantaran pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru belum mau berbicara dengan mereka.


TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

6 Februari 2024

TNI-Polri menyiapkan operasi penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera TPN Papua Barat sejak 7 Februari lalu.
TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah akan membebaskan pilot Susi Air besok