TEMPO.CO, Jakarta - CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson mengatakan, pihaknya tidak akan membawa permasalahan kontrak PT Freeport Indonesia dengan pemerintah dalam arbitrase internasional. Kesepakatan tersebut diambil setelah pemerintah Indonesia membentuk tim perundingan untuk menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak secara bersama-sama.
"Kami tidak pernah menginginkan untuk menempuh jalur arbitrase. Sepanjang ada perkembangan yang menguntungkan dan dapat diterima, tidak akan ada arbitrase," ujar Richard Adkerson dalam acara konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis, 4 Mei 2017.
Baca: Menteri Luhut: Kalau Mau Perpanjang Kontrak, Freeport Harus Nurut
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menambahkan, pihaknya telah mendapat instruksi dari Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk membentuk tim perundingan yang berasal dari perwakilan pemerintah dan perwakilan Freeport.
Selama perundingan berlangsung, keduanya akan memfokuskan pembahasan mencakup empat hal yaitu mengenai stabilitas investasi, yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan baik perpajakan pusat maupun perpajakan daerah. Selanjutnya mengenai divestasi, mengenai kelangsungan operasi setelah 2021, dan mengenai pembangunan smelter.
Baca: Freeport Temui Kementerian ESDM Bahas Empat Hal Ini
Dalam membahas hal tersebut, Jonan memberikan penegasan bahwa keempat substansi pembahasan ini harus dilaksanakan dalam satu paket. "Itu yang menjadi catatan kami dan menjadi bekal kami di tim perundingan untuk melaksanakan berdasarkan pedoman maupun arahan dari Pak Menteri tadi," kata dia.
Adapun perundingan tersebut disepakati akan dilakukan setiap hari Selasa. "Terkait dengan arbitrase, tadi sudah disampaikan Pak Richard, kami memang mengedepankan untuk perundingan ini selesai dulu. Jadi kami enggak akan memikirkan itu," kata Teguh.
DESTRIANITA